Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Sdk Destini Manalu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Destini Manalu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHDestini Manalu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari anak Kandung Pemohon yaitu :
    1. Raymunzel Kimora Sitepu, lahir di Batam tanggal 21 Agustus 2014, Perempuan, Katholik, beralamat di Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi;
    2. Rayziella Keyko Sitepu, lahir di Batam tanggal 25 Juni 2016, Perempuan, Katholik, Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi;
  3. Menyatakan  Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali yang sah dari kedua anaknya yaitu Raymunzel Kimora Sitepu dan Rauziella Keyko Sitepu berhak untuk mewakili kedua anaknya tersebut   melakukan perbuatan hukum yang dalam hal ini melakukan penjualan rumah yang terletak di Perumahan Berlian residence Blok A no. 11 kecamatan Batam Kota, Kota Batam sebagaimana dalam sertifikat nomor 28574 an. Destini Manalu tanggal 23 Februari 2015 dengan surat ukur Nomor 02009/2015 tanggal 12 Februari 2015  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

SUBSIDAIR

Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak