Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)atas 2 (dua) objek yaitu:
- Berupa sebidang tanah berikut bangunan dan benda-benda yang berada diatasnya milik Tergugat I, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal Tergugat I, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Atas No. 95, Kel. Parongil, Kec. Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi;
- Berupa sebidang tanah berikut bangunan dan benda-benda yang berada diatasnya milik Tergugat II, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal Tergugat II, yang terletak di Jalan Air Bersih No. 11, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Kabupaten Dairi;Atau
- Asset atau harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II lainnya yang perinciannya akan diserahkan kemudian, oleh karenanya Para Penggugat mereservir haknya untuk mengajukan permohonan tersendiri.
DALAM PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 005/PPAT/SIL.PP/2006 tertanggal 8 Agustus 2006, yang yang diperbuat antara (Alm) Walman Naptupulu dengan Lumban Panjaitan(Tergugat I)dihadapan (pada saat itu) Drs. Leonardus Sihotang Camat selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Kecamatan Silima Pungga Pungga(Tergugat III)adalah tidak sahdanbatal demi hukumatau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukumdengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan Asli Sertifikat Hak Milik No. 365/Parongil tanggal 29 Juni 2006 atas nama Walman Napitupulu kepada Para Penggugat; atauDemi kepastian hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para Penggugat pada poin 4 diatas, dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, atas permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat dikemudian hari, memerintahkan kepada Tergugat VI untuk menerbitkan kembali salinan Asli Sertifikat Hak Milik No. 365/Parongil tanggal 29 Juni 2006 atas nama Walman Napitupulu.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)atasharta milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu:
|