Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Sdk Yanti Marlina Simarmata, SH APRIANSAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 43/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia, Terdakwa Apriansah pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, saat itu Terdakwa menerima pesan whatsApp dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon berisi “Ini ada bahan kita Bang, berapa kubuat Bang ?”  lalu dijawab Terdakwa “ Buat aja 1 (satu) garis (10) gram samaku” dan dijawab anak saksi Michael Cristiano Simbolon “Oke Bang, besok pagilah kuantar belum sampai barangnya” dimana harga per 1 garis mereka sepakati Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah. Bahwa Terdakwa dan anak saksi Michael Cristiano Simbolon saling mengerti bahan atau barang yang dimaksud adalah narkotika golongan I jenis ganja. Setelah ganja diterima oleh anak saksi Michael Cristiano Simbolon, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib anak saksi Michael Cristiano Simbolon mengantarkan 1 (satu) buah plastik berisi ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna putih kepada Terdakwa di di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, dan Terdakwa menerima ganja tersebut di samping rumah Terdakwa dan langsung mengajak anak saksi Michael Cristiano Simbolon ke ladang di samping rumah Terdakwa. Setelah menerima ganja dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon, Terdakwa dan anak saksi Michael Cristiano Simbolon kembali ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket ganja di lemari dan menyerahkan uang Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian 1 (satu) paket ganja dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon.
  • Sekira pukul 11.30 wib, Wawan Berampu(DPO) menelepon Terdakwa berkata “Ada cicimu?” dan dijawab Terdakwa “Ada Bang..” (dimana Wawan  Berampu dan Terdakwa sudah saling mengerti bahwa cici yang dimaksud adalah ganja). Bahwa dalam pembicaraan tersebut Wawan Berampu memesan 1 (satu) paket ganja dari Terdakwa seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) paket ganja dari lemari dan menyisihkan sebagian ke dalam kertas nasi seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan Wawan Berampu. Sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket ganja pesanan Wawan Berampu dan setelah tiba di Sidikalang keduanya sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Setelah Terdakwa dan Wawan Berampu bertemu, Wawan Berampu membawa Terdakwa masuk ke dalam sebuah ruko dan di dalam ruko Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket ganja kepada Wawan Berampu selanjutnya Wawan Berampu memberikan 1 (satu) paket ganja kepada Amos Manalu dan Amos Manalu menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Wawan Berampu dan selanjutnya Wawan Berampu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahTerdakwa. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi menangkap Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru dengan nomor yang melekat 0856-6509-942 dan 1 (satu) buah plastik assoy warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yaitu narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor seberat 38,86 (tiga puluh delapan koma tiga delapan) gram yaitu ganja yang dibeli Terdakwa dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor : 222/10154/2024 tanggal 24 Januari 2024, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik assoy warna putih sebagai pembungkus daun ranting dan biji yang diduga Narkotika Golongan  I Jenis ganja dengan berat kotor 42,62 (empat puluh dua koma enam dua) gram dan berat bersih 38,86 (tiga puluh delapan koma delapan enam) gram, dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 428/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang sudah disisihkan dan diperiksa milik Apriansyah, dkk berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk itu dan perbuatan Terdakwa diketahuinya bertentangan dengan Undang-undang. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Dairi untuk diproses secara hukum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa Apriansah pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, saat itu Terdakwa menerima pesan whatsApp dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon berkata “Ini ada bahan kita Bang, berapa kubuat Bang ?”  lalu dijawab Terdakwa “ Buat aja 1 (satu) garis (10) gram samaku” dan dijawab anak saksi Michael Cristiano Simbolon “Oke Bang, besok pagilah kuantar belum sampai barangnya” dimana harga per 1 garis mereka sepakati Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.  Setelah ganja diterima oleh anak saksi Michael Cristiano Simbolon, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib anak saksi Michael Cristiano Simbolon mengantarkan 1 (satu) buah plastik berisi ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna putih  kepada Terdakwa di rumahnya di Parnantian Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi,tetapi Terdakwa menerima ganja tersebut di samping rumah Terdakwa dan langsung mengajak anak saksi Michael Cristiano Simbolon ke ladang di samping rumah Terdakwa saat menyerahkan 1 (satu) paket ganja tersebut. Setelah menerima ganja dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon, Terdakwa dan anak saksi Michael Cristiano Simbolon kembali ke rumah dimana Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket ganja di lemari lalu menyerahkan uang Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian 1 (satu) paket ganja dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon.
  • Sekira pukul 11.30 wib, Wawan Berampu(DPO) menelepon Terdakwa berkata “Ada cicimu?” dan dijawab Terdakwa “Ada Bang..” (dimana Wawan  Berampu dan Terdakwa sudah saling mengerti bahwa cici yang dimaksud adalah ganja) dimana dalam pembicaraan tersebut Wawan Berampu memesan 1 (satu) paket ganja dari Terdakwa seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) paket ganja dari lemari dan mengeluarkan sebagian dengan cara menyisihkan ke dalam kertas nasi seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan Wawan Berampu. Sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket ganja pesanan Wawan Berampu dan tiba di Sidikalang dimana keduanya sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Setelah Terdakwa dan Wawan Berampu bertemu, Wawan Berampu membawa Terdakwa masuk ke dalam sebuah ruko dan di dalam ruko Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket ganja kepada Wawan Berampu selanjutnya Wawan Berampu memberikan 1 (satu) paket ganja kepada Amos Manalu dan Amos Manalu menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Wawan Berampu dan selanjutnya Wawan Berampu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahTerdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi menangkap Terdakwa dan menggeledah rumah Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru dengan nomor yang melekat 0856-6509-942 dan 1 (satu) buah plastik assoy warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yaitu narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor seberat 38,86 (tiga puluh delapan koma tiga delapan) gram yaitu milik Terdakwa yang dibelinya dari anak saksi Michael Cristiano Simbolon.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor : 222/10154/2024 tanggal 24 Januari 2024, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik assoy warna putih sebagai pembungkus daun ranting dan biji yang diduga Narkotika Golongan  I Jenis ganja dengan berat kotor 42,62 (empat puluh dua koma enam dua) gram dan berat bersih 38,86 (tiga puluh delapan koma delapan enam) gram, dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 428/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang sudah disisihkan dan diperiksa milik Apriansyah, dkk berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk itu dan perbuatan Terdakwa diketahuinya bertentangan dengan Undang-undang. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Dairi untuk diproses secara hukum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya