Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/PID.B/2015/PN SDK | Martopo Budi Santoso, SH, | AGUSTO SIBORO Als PAK PANI | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Des. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 167/PID.B/2015/PN SDK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Des. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-176/N.2.18/ep.1/12/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUSTO SIBORO Als PAK PANI bersama-sama dengan EDI SURIANTO Als ANTO, JOHARI LIMBONG Als PAK KENSARI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. KESATU: pasal 82 ayat (1) huruf b jo. pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA : pasal 82 ayat (1) huruf c jo. pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |