Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
JULIUS KARO - KARO ALS JULIUS KACARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 69/L.2.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS KARO - KARO ALS JULIUS KACARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHJULIUS KARO - KARO ALS JULIUS KACARIBU
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa Julius Karokaro Alias Julius Kacaribu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Pamah Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping warung Citala atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melintas dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi saat itu terdakwa melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu lalu terdakwa menawarkan diri untuk menjadi ceker permainan judi jenis dadu tersebut dan disetujui oleh Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) adapun tugas terdakwa sebagai ceker  adalah terdakwa bertugas untuk mengumpulkan uang saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung dan memberikannya kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban, terdakwa juga bertugas untuk menukarkan uang apabila para pemain judi tersebut membutuhkan uang kembalian atau uang tukaran.
  • Lalu Patiar Simbolon dan Togi Ginting (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta para pemain lainnya yang sudah berada di lokasi tersebut bermain permainan judi jenis dadu. Adapun cara permainan judi jenis dadu tersebut adalah Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar menggoncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tong dadu diatas sebuah piring selanjutnya para pemain memilih untuk meletakkan uang taruhan dengan jumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tikar yang berisikan kotak angka mata dadu satu sampai dengan enam atau di kotak bertuliskan kecil untuk jumlah mata dadu empat sampai dengan sepuluh atau di kotak bertuliskan besar untuk jumlah mata dadu sebelas sampai dengan tujuh belas setelah para pemain memilih dan meletakkan uang taruhan diatas kotak pilihannya, lalu Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar membuka dadu yang sudah digoncang tersebut dan memperlihatkan jumlah mata dadu tersebut, bagi para pemain yang tebakannya tepat maka pemain dinyatakan menang dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar akan membayarkan uang kemenangan pemain sebanyak jumlah uang yang ditaruhkan namun apabila tebakan pemain salah maka para pemain dinyatakan kalah dan uang taruhan tersebut akan terdakwa ambil dan diserahkan kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sehingga permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung tiba-tiba Anggota Polres Dairi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Patiar Simbolon dan Togi Ginting sedangkan para pemain lainnya dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban berhasil melarikan diri. Lalu terdakwa, Patiar Simbolon dan Togi Ginting beserta seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tong dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tikar dadu, 1 (satu) buah mangkok dan uang tunai sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat permainan judi jenis dadu tersebut dibawa ke Kantor Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa Julius Karokaro Alias Julius Kacaribu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Pamah Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping warung Citala atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melintas dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi saat itu terdakwa melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu lalu terdakwa menawarkan diri untuk menjadi ceker permainan judi jenis dadu tersebut dan disetujui oleh Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) adapun tugas terdakwa sebagai ceker  adalah terdakwa bertugas untuk mengumpulkan uang saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung dan memberikannya kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban, terdakwa juga bertugas untuk menukarkan uang apabila para pemain judi tersebut membutuhkan uang kembalian atau uang tukaran.
  • Lalu Patiar Simbolon dan Togi Ginting (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta para pemain lainnya yang sudah berada di lokasi tersebut bermain permainan judi jenis dadu. Adapun cara permainan judi jenis dadu tersebut adalah Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar menggoncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tong dadu diatas sebuah piring selanjutnya para pemain memilih untuk meletakkan uang taruhan dengan jumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tikar yang berisikan kotak angka mata dadu satu sampai dengan enam atau di kotak bertuliskan kecil untuk jumlah mata dadu empat sampai dengan sepuluh atau di kotak bertuliskan besar untuk jumlah mata dadu sebelas sampai dengan tujuh belas setelah para pemain memilih dan meletakkan uang taruhan diatas kotak pilihannya, lalu Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar membuka dadu yang sudah digoncang tersebut dan memperlihatkan jumlah mata dadu tersebut, bagi para pemain yang tebakannya tepat maka pemain dinyatakan menang dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar akan membayarkan uang kemenangan pemain sebanyak jumlah uang yang ditaruhkan namun apabila tebakan pemain salah maka para pemain dinyatakan kalah dan uang taruhan tersebut akan terdakwa ambil dan diserahkan kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sehingga permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung tiba-tiba Anggota Polres Dairi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Patiar Simbolon dan Togi Ginting sedangkan para pemain lainnya dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban berhasil melarikan diri. Lalu terdakwa, Patiar Simbolon dan Togi Ginting beserta seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tong dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tikar dadu, 1 (satu) buah mangkok dan uang tunai sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat permainan judi jenis dadu tersebut dibawa ke Kantor Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya