Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2019/PN Sdk | JAPARIS PERANGIN ANGIN | JAHILLIM MANIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2019/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No.K/142/X/2019/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Melanggar Pasal 315 KUHPidana
2. PERKARA Tindak Pidana Penghinaan Ringan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /19/ VI/ 2019/ SU/ RES PAKPAK BHARAT/ SEK SUKARAMAI/ Tanggal 24 Juni 2019 a.n Pelapor DAHLIA RENIWATY Br PADANG. 3. Waktu dan Tempat Kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 21 Juni 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib di Desa Pardomuan kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.
4. Waktu dan Tempat Penengkapan/ Penyitaan Dalam Perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan /penyitaan.
5. a. Korban : Nama DAHLIA RENIWATY BR PADANG, tempat tanggal lahir Sidikalang, tanggal 22 Bulan Novembe 1963 (umur 55 tahun), Agama Kristen, Suku Batak Pakpak, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Pardomuan Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat Prov Sumatera Utara. Menerangkan : - Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira 13.00 Wib sekira pukul 13.00 WIB di Desa Pardomuan Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Dapat saya jelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan tersebut dilakukan oleh JAHILIM MANIK, Laki-laki, 50 Tahun, PNS / ASN (Guru SMP N 1 Kerajaan), Desa Pardomuan Kec Kerajaan Kab Pakpak Bharat.--------------------------------------------------------------------------------- - Dapat saya jelaskan pelaku melakukan dugaan tindak pidana penghinaan Ringan terhadap saya dengan cara berkata-kata dengan bahasa daerah Pakpak dengan kata-kata “oda tanohmu i biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak,” yang artinya dalam bahasa indonesia adalah “bukan tanahmu itu anjing, monyet, binatang, kurang ajar, gilak”.------------------------------------------------------------------- - Saya jelaskan bahwa sewaktu JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa “oda tanohmu i biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak”, ia mengucapkan kata-kata tersebut langsung kepada saya di halaman rumahnya yang merupakan tempat umum dan biasa dilalui oleh umum.---------------------- - Saya jelaskan bahwa Sewaktu JAHILLIM MANIK melakukan penghinaan terhadap saya, saya mendengar dan melihat langsung dengan jelas bhawa JAHILLIM MANIK melakukan penghinaan terhadap saya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Saya jelaskan bahwa cara JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa “oda tanohmu i biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak” kepada saya adalah JAHILIM MANIK mendatangi saya sehingga berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dan mengucapkan kata-kata tersebut langsung dari mulutnya (lisan) tanpa menggunakan alat apapun.-------------------------------------------------------------------------- - Saya jelaskan bahwa penyebeb JAHILIM MANIK mengucapkan kata-kata berupa “oda tanohmu i biang, bodat, binatang, kurang ajar, gilak” kepada saya adalah sebelumnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib saya sedang menebang sebuah pohon jeruk purut di ladang milik saya yang berada tepat di samping rumah saya disitu secara langsung JAHILIM MANIK mendatangi saya dan mengucapkan kata-kata tersebut.-------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |