Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Sdk 1.LERIS BERUTU
2.LENTANER BANCIN
3.DOMSIN LEMBENG
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat No.089/ADV/KH-JMR/VI/2019
Pemohon
NoNama
1LERIS BERUTU
2LENTANER BANCIN
3DOMSIN LEMBENG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Dengan Hormat,

 

Perkenankan kami, JAWAKIM MATANARI, S.H., HENRA MANULLANG, S.H., LEONARD HM MARPAUNG, S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada “KANTOR HUKUM JAWAKIM MATANARI, SH & REKAN”, Jalan Ahmad Yani Nomor 213 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2019 (copy terlampir) Bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

 

  1. LERIS BERUTU, jenis kelamin laki-laki, umur 51 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Dusun III Kuta Tinggi Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya disebut ............................. PEMOHON PRAPERADILAN I

 

  1. LENTANER BANCIN, jenis kelamin laki-laki, umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, alamat Dusun II Kuta Tinggi Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya disebut ........................................ PEMOHON PRAPERADILAN II

 

  1. DOMSIN LEMBENG, jenis kelamin laki-laki, umur 30 Tahun, Pekerjaan Petani, alamat Dusun II Kuta Tinggi Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya disebut ................................................... PEMOHON PRAPERADILAN III

 

Untuk selanjutnya kesemuanya disebut PARA PEMOHON PRAPERADILAN. Dengan ini mengajukan PRAPERADILAN atas dasar Penangkapan, Penahanan serta Penetapan Sebagai Tersangka yang tidak SAH terhadap :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Pakpak Bharat.

Selanjutnya Mohon disebut sebagai ........................................TERMOHON PRAPERADILAN

 

Pihak Dipublikasikan Ya