Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/PID.B/2015/PN SDK | RIAMOR BANGUN, SH. | DONNI TAMBA TOGAP MARPAUNG | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 135/PID.B/2015/PN SDK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Nov. 0215 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-144/N.2.18/Ep.1/11/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DONNI TAMBA TOGAP MARPAUNG pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Jalan Puskesmas Lama, Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi tepatnya di rumah milik saksi korban SORAYA HAIRANI atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang , mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Primair : Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Subsidair : Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |