Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian utang piutang pada hari Senin tanggal 05 maret 2018 dan surat perjanjian utang piutang pada hari Selasa tanggal tanggal 20 maret 2018, Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).;
- Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquo untuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan atau sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)terhitung sejak bulan juni s/d oktober 2021 menjadi sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)ditambah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan atau sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)terhitung sejak bulan juni s/d oktober 2021 menjadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Maka total keseluruhan pokok dan bunga adalah sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini terutama atas Surat Penyerahan Tanah Nomor : - tanggal 25 juni 2008 An. Darmendra Rajagukguk, Surat Penyerahan Tanah Nomor : - tanggal 02 juni 2011 An. Darmendra Rajagukguk, BPKB SPM nomor K-08279475 tanggal 25 november 2013 An. Enny Kudadiri dan BPKB SPM nomor K-04614354 tanggal 22 agustus 2013 An. Holden Nadapdapyang saat ini dalam penguasaan Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini serta-merta (Uit VoerbaarBij Voraad), meskipun ada hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar denda paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aequo et Bono) |