Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2023/PN Sdk TERESYA CHAYA INDAH SIHITE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TERESYA CHAYA INDAH SIHITE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon TERESYA CHAYA INDAH SIHITE untuk diri sendiri dan selaku Kakak Kandung (Wali Sah) dari adiknya yang di bawah umur yang bernama : Marcell Michael Putra Sihite, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Sumbul, pada tanggal Dua Puluh Tujuh Maret Dua Ribu Empat (27-03-2004) dan Christian Lorenzo Ingwer Sihite, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Sumbul, pada tanggal Dua Puluh Sembilan Maret Dua Ribu Tujuh (29-03-2007).

 

SUBSIDAIR :

Jikalau Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang patut dan adil menurut hukum.

 

Dimana harta tetap tersebut atas nama SONDAT SIHITE (Ayah ybs) :

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.Untuk mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum terhadap :
Sebidang tanah tapak beralamat di Jalan Lingga-Sumbul dengan ukuran 90 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi) SHM No 776 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Drs. Rasmon Sinamo tanggal Sebelas Desember Dua Ribu Delapan (11-12-2008), disebut SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 776 Kelurahan Pegagan Julu I. Sebidang tanah tapak beralamat di Jalan Lingga dengan ukuran 105 m2 (Seratus Lima Meter Persegi) dengan SHM No 1011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Asli Dakhi, SH tanggal Dua Puluh Empat November Dua Ribu Sebelas (24-11-2011), disebut SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 1011 Kelurahan Pegagan Julu I.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak