Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Sdk CRISTINA MARTHA BOANGMANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CRISTINA MARTHA BOANGMANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;

- Memberi izin kepada pemohon Christina Martha Boangmanalu untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung ( wali sah ) dari anak yang dibawah umur yang bernama :

Hamoraontha Sianturi,  jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sidikalang, 5 Maret 2016 ( Anak Ketiga );

Tersebut untuk mewakili anak yang dibawah umur, demi melakukan perbuatan hukum yaitu untuk balik nama dan untuk izin menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 ( satu ) unit rumah semi permanen dengan ukuran tanah 120 M2 ( Seratus Dua Puluh Meter Persegi )sesuai dengan surat ukur Nomor 72/Boangmanalu/2013, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat Jonggara Tambunan, SH, pada tanggal 20 September 2013;

- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak