Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Sdk PAKKIRIMAN MANULLANG 1.RUGUN MARBUN
2.PILIAN SIMAMORA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAKKIRIMAN MANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Simon Sihombing, SH.PAKKIRIMAN MANULLANG
Tergugat
NoNama
1RUGUN MARBUN
2PILIAN SIMAMORA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Mealawan Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara yaitu dengan lebar 5,5 M dan Panjang 43,70 M2 atau dengan luas 240,35 M2 (dua ratus empat puluh koma tiga puluh lima meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Orang Tua Penggugat ;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sahat Manullang :
  • Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah Gabriel Sitinjak sekarang tanah milik RUGUN MARBUN dan PILIAN SIMAMORA ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tigalingga – Sidikalang ;
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 380 Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tertanggal 27 Desember 2012 dengan Surat Ukur No.03.07.49/2012 yang dikeluarkan atau diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi (Turut Tergugat) tertanggal 21 Desember 2012 dengan luas 341 M2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) atas nama RUGUN MARBUN (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek Perkara ;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat  ;
  3. menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian materil dan inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebidang tanah dengan lebar 5,5 M dan Panjang 43,70 M2 atau dengan luas 240,35 M2 (dua ratus empat puluh koma tiga puluh lima meter persegi) tersebut
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mematuhi atau melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk menghormati Putusan dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan dengan terlebih dahulu atau serta merta (uit voer baar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, banding dan Kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan dalam perkara ini dengan memenuhi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Demikian Gugatan ini diajukan Kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa, mengadili perkara ini, kiranya mengabulkannya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak