Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sdk LOINA BERUTU PERIS BERUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOINA BERUTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMON HORAS SAGALA, ST.,SHLOINA BERUTU
Tergugat
NoNama
1PERIS BERUTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum (verklaardvoorrechts) Surat Keterangan ahli waris  yang dibuat Kepala Desa Lau Bagot dan diketahui Camat Tigalingga dengan Ag. No:500.17.3/056 tertangal 24 Januari 2024, adalah sah dan berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan sebagai hukum (verklaardvoorrechts) Penggugat dan LUSIA Br.Hasugian, SUSANTI Hasugian adalah ahli waris Jordan Hasugian(alm);
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai,menutup jalan dengan portal  dan menduduki objek perkara sebagai perbuatan melawan hukum  (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
  5. Memerintahkah Tergugat untuk  mencabut portal yang menghalangi jalan masuk menuju tanah Jordan Hasugian(alm) dan Pengugat yang di buat Tergugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara terletak di Trrp Dusun III Desa Ulu Merah, Kecamatan STTU Julu Kab. Pakpak Barat, seluas kurang lebih18.868 m (1 3/4 Ha) sebagaiana Surat Penyerahan antara Makdin Berutu selaku Pihak I, dengan Jordan Hasugian selaku Pihak II(kedua), sebagaimana surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          :      Sabarman Purba 170 m

Sebelah Selatan       :      Wastiar Berutu 186 m

Sebelah Timur          :      Peris Berutu          110m

Sebelah Barat          :      Lukman Berutu(pa Candra Berutu) 103m

  1. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah  terperkara untuk dan atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat  tanpa persetujuan dari  ahli waris Jordan Hasugian ( Penggugat atau ahli warisnya);
  2. Menyatakan  sebagai hukum  tanah objek perkara yang terletak di  Trrp Dusun III Desa Ulu Merah, Kecamatan STTU Julu Kab. Pakpak Barat, seluas kurang lebih18.868 m (1 3/4 Ha) sebagaiana Surat Penyerahan antara Makdin Berutu selaku Pihak I, dengan Jordan Hasugian selaku Pihak II(kedua). sebagaimana surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          :    Sabarman Purba 170 m

Sebelah Selatan       :    Wastiar Berutu 186 m                   

Sebelah Timur          :    Peris Berutu 110m

Sebelah Barat          :    Lukman Berutu(pa Candra Berutu) 103m

Adalah milik Jordan Hasugian(alm) yang secara hukum diwariskan kepada ahli warisnya (Pengugat, LUSIA Br.Hasugian,SUSANTI Hasugian) ;

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai/menduduki  tanah terperkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli Jordan Hasugian (alm) tanpa syarat atau kewajiban apapun dari ahli waris Jordan Hasugian atau Penggugat  jika diperlukan dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat;
    1. Bahwa pada tanah yang dikuasai Tergugat tersebut luasnya 550 m ditanam pohon pinang dengan jarak tanam 1,6x2m, sehinga dengan luas 550m2 didapatkan 172 batang pohon pinang dengan harga bibit Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dikalikan dengan 172 batang menjadi Rp.8.600.000,-(delapan juta enam ratus ribu rupiah)
    2. Hasil yang diharapkan dari 172 pohon pinang perpohon pertahunnya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dikalikan dengan 172 batang menjadi Rp.17.200.000,-(tujuh belas juta rupiah) selama dikuasi yaitu sejak tahun tahun 2023, perhitungan kerugian ini akan berlanjut sampai dengan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Kerugian immaterial

Perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah Jordan Hasugian(alm) dan Penggugat walaupun sudah diperingatkan berkali-kali dan tidak mengindahkan kedudukan dari para ahli waris mengakibatkan kerugian immaterial bagi Penggugat atau ahli waris yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan akan tetapi penggugat menetapkan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah);

 

Bahwa jumlah keseluruhan kerugian Penggugat baik materil maupun imateril adalah Rp 525.800.000,- (lima  ratus  dua  puluh  lima  juta delapan  ratus  ribu

rupiah), sebagaimana diuraikan diatas sudah sepantasnya menurut hukum dibebankan kepada Tergugat karena menguasai tanah hak milik Jordan Hasugian dan Penggugat dan harus dibayarkan kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah kepada Pengugat atau ahli warisnya;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada ahli waris Jordan Hasugian(alm) atau Penggugat secara kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde);
  2. Bahwa oleh karena tuntutan para Penggugat dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang menurut hukum, maka memungkinkan untuk dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorad) walaupun diadakan perlawanan, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak