Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Sdk Ahmad Husein S.H. FEBRI HAMDANI SITANGGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 77/L.2.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Husein S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI HAMDANI SITANGGANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Febri Hamdani Sitanggang Als Ari Sitanggang bersama- sama dengan Juna (ditetapkan sebagai DPO) pada hari Sabtu tanggal  06 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke warung kelontong milik korban Bantu Ris Irianto Siregar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan tujuan ingin meminjam sepeda motor milik korban yang rencananya akan digunakan untuk mengantar Rahmadan Syah Tambunan ke Jembatan KM2 Sidikalang. Setibanya di warung kelontong milik korban kemudian Terdakwa bertemu dengan istri korban dan selanjutnya berkata kepada istri korban “kak pinjam kereta aku mau mengantar bang Tambunan ke Simpang jembatan KM2” yang kemudian dijawab oleh istri korban ”iya sudah tunggu ya biar kucari kunci keretanya”. Setelah itu istri korban menyerahkan kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 2670 YJ milik korban kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju mess tempat Terdakwa tinggal untuk menjemput Rahmadan Syah Tambunan dan mengantarkannya ke Simpang Jembatan KM2 Sidikalang. Setibanya di Mess tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat Rahmadan Syah Tambunan telah pergi ke Simpang Jembatan KM2 Sidikalang dengan menumpang mobil angkutan umum. Setelah itu seseorang yang bernama Juna (DPO) datang menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “mau kemana?” dan dijawab Terdakwa “mau membeli sarapan” yang mana pada saat itu Juna langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sambil mengatakan“saya ikut”. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Juna pergi membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Pada saat diperjalanan kemudian Juna tiba tiba berkata kepada Terdakwa “sudah ini saja kita larikan” dan kemudian dijawab oleh Terdakwa “ini sepeda motor Abang Bantu Siregar, aku tidak berani”. Setelah itu Juna berkata lagi “kau apa tidak mau duit untuk pulang lebaran?”. Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “mau”. Setelah itu Juna berkata lagi “iya sudah kalau begitu ini saja kita larikan”. Lalu Terdakwa berkata kepada Juna “nanti resikonya bagiamana, aku punya anak dan isteri” yang kemudian dijawab oleh Juna ‘”aku pun punya anak dan isteri juga, sudah tenang aja kau yang penting nanti kau aman tidak kulibatkan nanti namamu”. Setelah itu Terdakwa dan Juna sepakat untuk bersama sama membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan plat Nomor Polisi: BB 2670 YJ milik Bantu Ris Irmanto Siregar ke Kota Medan. Setibanya di Kota Medan, Terdakwa dan Juna langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke arah Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menjual sepeda motor tersebut. Setibanya dilokasi kemudian Juna pergi membawa sepeda motor milik korban tersebut dan meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menunggu Juna selama 4 (empat) hari namun Juna tidak juga datang menemui Terdakwa dan tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Terdakwa. Karena Juna tidak kunjung datang menemui Terdakwa dan Terdakwa juga tidak berhasil menghubungi Juna,  hingga akhirnya Terdakwa pergi menuju Toba samosir sedangkan sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa dan Juna.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa Febri Hamdani Sitanggang Als Ari Sitanggang bersama- sama dengan Juna (ditetapkan sebagai DPO) pada hari Sabtu tanggal  06 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke warung kelontong milik korban Bantu Ris Irianto Siregar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan tujuan ingin meminjam sepeda motor milik korban yang rencananya akan digunakan untuk mengantar Rahmadan Syah Tambunan ke Jembatan KM2 Sidikalang. Setibanya di warung kelontong milik korban kemudian Terdakwa bertemu dengan istri korban dan selanjutnya berkata kepada istri korban “kak pinjam kereta aku mau mengantar bang Tambunan ke Simpang jembatan KM2” yang kemudian dijawab oleh istri korban ”iya sudah tunggu ya biar kucari kunci keretanya”. Setelah itu istri korban menyerahkan kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 2670 YJ milik korban kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju mess tempat Terdakwa tinggal untuk menjemput Rahmadan Syah Tambunan dan mengantarkannya ke Simpang Jembatan KM2 Sidikalang. Setibanya di Mess tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat Rahmadan Syah Tambunan telah pergi ke Simpang Jembatan KM2 Sidikalang dengan menumpang mobil angkutan umum. Setelah itu seseorang yang bernama Juna (DPO)  datang menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “mau kemana?” dan dijawab Terdakwa “mau membeli sarapan” yang mana pada saat itu Juna langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sambil mengatakan“saya ikut”. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Juna pergi membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Pada saat diperjalanan kemudian Juna tiba tiba berkata kepada Terdakwa “sudah ini saja kita larikan” dan kemudian dijawab oleh Terdakwa “ini sepeda motor Abang Bantu Siregar, aku tidak berani”. Setelah itu Juna berkata lagi “kau apa tidak mau duit untuk pulang lebaran?”. Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “mau”. Setelah itu Juna berkata lagi “iya sudah kalau begitu ini saja kita larikan”. Lalu Terdakwa berkata kepada Juna “nanti resikonya bagiamana, aku punya anak dan isteri” yang kemudian dijawab oleh Juna ‘”aku pun punya anak dan isteri juga, sudah tenang aja kau yang penting nanti kau aman tidak kulibatkan nanti namamu”. Setelah itu Terdakwa dan Juna sepakat untuk bersama sama membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan plat Nomor Polisi: BB 2670 YJ milik Bantu Ris Irmanto Siregar ke Kota Medan. Setibanya di Kota Medan, Terdakwa dan Juna langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke arah Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menjual sepeda motor tersebut. Setibanya dilokasi kemudian Juna pergi membawa sepeda motor milik korban tersebut dan meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menunggu Juna selama 4 (empat) hari namun Juna tidak juga datang menemui Terdakwa dan tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Terdakwa. Karena Juna tidak kunjung datang menemui Terdakwa dan Terdakwa juga tidak berhasil menghubungi Juna,  hingga akhirnya Terdakwa pergi menuju Toba samosir sedangkan sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa dan Juna.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya