Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatique daads) ;
- Menyatakan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/Penggugat sebagai pemilik yang sah atas aset-aset sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 690 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 266 tanggal 27 Agustus 1996 atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi/Turut Tergugat ;
- Sebidang tanah seluas 220 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 256 tanggal 11 Juni 1996 atas nama Tergugat I yang terletak di Jalan Empat Lima Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi/Turut Tergugat ;
- Sebidang tanah berukuran 5 x 47 yang terletak di Jalan. Empat Lima Gang Pesada Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sesuai Surat Jual Beli tanggal 3 Juli 2017 ;
- Sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sesuai AJB No. 56/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
- Sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sesuai AJB No. 7 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
- Sebidang tanah dengan luas 572 M2 yang terletak di Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Agustus 2005 ;
- Sebidang tanah seluas 138 M2 yang terletak di Areal Persawahan Galian Batang Beruh Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 53/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
Sebidang tanah seluas 350 M2 yang terletak di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli
- No. 12/BB/2004 tanggal 22 Nopember 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
- Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan balik nama atas semua aset-aset milik Perkumpulan Sada Ahmo yang masih tertera nama Tergugat I menjadi nama Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/Penggugat yaitu sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 690 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 266 tanggal 27 Agustus 1996 yang dibuat atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 6/BB/2003 TANGGAL 15 Januari 2003 yang terletak di Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pernyataan No. 3 tanggal 4 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris di Sidikalang ;
- Sebidang tanah seluas 220 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 256 tanggal 11 Juni 2006 yang dibuat atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 7/BB/2003 tanggal 15 Januari 2003 yang terletak di Jalan Empat Lima Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pernyataan No. 3 tanggal 4 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris di Sidikalang ;
- Sebidang tanah dengan luas 572 M2 yang terletak di Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Agustus 2005 ;
- Sebidang tanah seluas 138 M2 yang terletak di Areal Persawahan Galian Batang Beruh Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 53/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang sesuai Surat Pernyataan tertanggal 7 Mei 2018 dan Surat Penyerahan tanggal 7 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat I ;
- Sebidang tanah seluas 350 M2 yang terletak di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 12/BB/2004 tanggal 22 Nopember 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera melakukan balik nama atas semua aset-aset milik Perkumpulan Sada Ahmo yang masih
- tertera nama Tergugat I menjadi nama Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/ Penggugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, dan Tergugat II ;
|