Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat hutangnya sejumlah RP. 189.403.700,- dimana jumlah tersebut adalah akumulasi dari Jumlah Tunggakan cicilan dari Februari 2019 hingga Juli 2020 ditambah sisa hutang berjalan Tergugat dengan ketentuan Apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung yang dijaminkan kepada Penggugat sesuai dengan Akta Kuasa Menjual Jaminan Nomor : 12 tanggal 11 Januari 2019 dijual ataupun dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan ataupun lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung dan Surat Keterangan Hak Milik Tanggal 3 Februari 2009 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung dan Surat Keterangan Hak Milik Tanggal 3 Februari 2009 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |