Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
1.PATIAR SIMBOLON
2.TOGI GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 70/L.2.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATIAR SIMBOLON[Penahanan]
2TOGI GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHPATIAR SIMBOLON
2Irawaty,SHTOGI GINTING
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa mereka Terdakwa I Patiar Simbolon dan Terdakwa II Togi Ginting pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Pamah Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping warung Citala atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I Patiar Simbolon melintas dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi saat itu terdakwa I Patiar Simbolon melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu yang diikuti oleh para pemain lainnya yang terdakwa I Patiar Simbolon tidak ketahui identitasnya selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut,  lalu sekira pukul 22.45 Wib terdakwa II Togi Ginting juga melintas dari dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu sehingga terdakwa II Togi Ginting juga ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut
  • Adapun cara permainan judi jenis dadu tersebut adalah Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar menggoncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tong dadu diatas sebuah piring selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih untuk meletakkan uang taruhan dengan jumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tikar yang berisikan kotak angka mata dadu satu sampai dengan enam atau di kotak bertuliskan kecil untuk jumlah mata dadu empat sampai dengan sepuluh atau di kotak bertuliskan besar untuk jumlah mata dadu sebelas sampai dengan tujuh belas setelah terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih dan meletakkan uang taruhan diatas kotak pilihannya, lalu Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar membuka dadu yang sudah digoncang tersebut dan memperlihatkan jumlah mata dadu tersebut, apabila terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting tebakannya tepat maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan menang dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar akan membayarkan uang kemenangan kepada terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting sebanyak jumlah uang yang ditaruhkan namun apabila tebakan terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting salah maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan kalah dan uang taruhan tersebut akan diambil oleh Julius Karo-Karo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berperan sebagai ceker dan uang taruhan tersebut diserahkan kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sehingga permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung tiba-tiba Anggota Polres Dairi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo sedangkan para pemain lainnya dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban berhasil melarikan diri. Lalu terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo beserta seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tong dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tikar dadu, 1 (satu) buah mangkok dan uang tunai sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat permainan judi jenis dadu tersebut dibawa ke Kantor Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa mereka Terdakwa I Patiar Simbolon dan Terdakwa II Togi Ginting pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Pamah Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping warung Citala atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I Patiar Simbolon melintas dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi saat itu terdakwa I Patiar Simbolon melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu yang diikuti oleh para pemain lainnya yang terdakwa I Patiar Simbolon tidak ketahui identitasnya selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut,  lalu sekira pukul 22.45 Wib terdakwa II Togi Ginting juga melintas dari dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu sehingga terdakwa II Togi Ginting juga ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut
  • Adapun cara permainan judi jenis dadu tersebut adalah Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar menggoncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tong dadu diatas sebuah piring selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih untuk meletakkan uang taruhan dengan jumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tikar yang berisikan kotak angka mata dadu satu sampai dengan enam atau di kotak bertuliskan kecil untuk jumlah mata dadu empat sampai dengan sepuluh atau di kotak bertuliskan besar untuk jumlah mata dadu sebelas sampai dengan tujuh belas setelah terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih dan meletakkan uang taruhan diatas kotak pilihannya, lalu Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar membuka dadu yang sudah digoncang tersebut dan memperlihatkan jumlah mata dadu tersebut, apabila terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting tebakannya tepat maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan menang dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar akan membayarkan uang kemenangan kepada terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting sebanyak jumlah uang yang ditaruhkan namun apabila tebakan terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting salah maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan kalah dan uang taruhan tersebut akan diambil oleh Julius Karo-Karo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berperan sebagai ceker dan uang taruhan tersebut diserahkan kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sehingga permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung tiba-tiba Anggota Polres Dairi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo sedangkan para pemain lainnya dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban berhasil melarikan diri. Lalu terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo beserta seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tong dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tikar dadu, 1 (satu) buah mangkok dan uang tunai sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat permainan judi jenis dadu tersebut dibawa ke Kantor Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

----- Bahwa mereka Terdakwa I Patiar Simbolon dan Terdakwa II Togi Ginting pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Pamah Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di samping warung Citala atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang “ ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu ”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I Patiar Simbolon melintas dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi saat itu terdakwa I Patiar Simbolon melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu yang diikuti oleh para pemain lainnya yang terdakwa I Patiar Simbolon tidak ketahui identitasnya selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut,  lalu sekira pukul 22.45 Wib terdakwa II Togi Ginting juga melintas dari dari depan warung Citala di Simpang Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi melihat Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban (DPO) sedang membuka permainan judi jenis dadu sehingga terdakwa II Togi Ginting juga ikut dalam permainan judi jenis dadu tersebut
  • Adapun cara permainan judi jenis dadu tersebut adalah Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar menggoncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tong dadu diatas sebuah piring selanjutnya terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih untuk meletakkan uang taruhan dengan jumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tikar yang berisikan kotak angka mata dadu satu sampai dengan enam atau di kotak bertuliskan kecil untuk jumlah mata dadu empat sampai dengan sepuluh atau di kotak bertuliskan besar untuk jumlah mata dadu sebelas sampai dengan tujuh belas setelah terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting serta para pemain lainnya memilih dan meletakkan uang taruhan diatas kotak pilihannya, lalu Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar membuka dadu yang sudah digoncang tersebut dan memperlihatkan jumlah mata dadu tersebut, apabila terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting tebakannya tepat maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan menang dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sebagai Bandar akan membayarkan uang kemenangan kepada terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting sebanyak jumlah uang yang ditaruhkan namun apabila tebakan terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting salah maka terdakwa I Patiar Simbolon dan terdakwa II Togi Ginting dinyatakan kalah dan uang taruhan tersebut akan diambil oleh Julius Karo-Karo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berperan sebagai ceker dan uang taruhan tersebut diserahkan kepada Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban sehingga permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat permainan judi jenis dadu tersebut berlangsung tiba-tiba Anggota Polres Dairi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo sedangkan para pemain lainnya dan Nirwan Kaban Alias Irwan Kaban berhasil melarikan diri. Lalu terdakwa I Patiar Simbolon, terdakwa II Togi Ginting, dan Julius Karo-Karo beserta seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tong dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tikar dadu, 1 (satu) buah mangkok dan uang tunai sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat permainan judi jenis dadu tersebut dibawa ke Kantor Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya