| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian hutang piutang antara Penggugat (Togar Parlindungan Hutabarat dan Tergugat (Hotlin Simorangkir) adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/cidera janji ;
- Menghukum Tergugat mengembalikan Pinjaman sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|