Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Sdk Togar Parlindungan Hutabarat Hotlin Simorangkir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Togar Parlindungan Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasnan David Sipayung,SHTogar Parlindungan Hutabarat
Tergugat
NoNama
1Hotlin Simorangkir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Perjanjian hutang piutang antara Penggugat (Togar Parlindungan Hutabarat dan Tergugat (Hotlin Simorangkir) adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/cidera janji ;
  • Menghukum Tergugat mengembalikan Pinjaman sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak