Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Sdk PARTY PESTA OKTOBERTO SIMBOLON,ST Kejaksaan Agung Republik Indoensia Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1PARTY PESTA OKTOBERTO SIMBOLON,ST
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indoensia Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :

 

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

 

Di

                Sidikalang

 

 

 

Hal :Permohonan Praperadilan

Dengan hormat ,

Yang tersebut dan bertandatangan di bawah ini :

SWANDI MANGADAR MARPAUNG, SH,CN

Advokat – Penasehat Hukum Dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Swandi Marpaung, SH & Rekan , beralamat  di Jalan Prajurit Gg.Buntu No 15, Kecamatan Medan Timur , Kota Medan,  Propinsi Sumatera Utara , Phone :, 0813 6128 6937 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  13 Juli  2018  ,  ( Copy terlampir ........ SK ) , bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum  klient kami :

Party Pesta Oktoberto Simbolon ,ST , Jenis Kelamin Laki-laki , umur 48 tahun  ( lahir di Medan tanggal 25 oktober 1970 ) , Pekerjaan Pegawai Negeri sipil ( PNS ) , Agama : Kristen Protestan, Kebangsaan Indonesia , bertempat tinggal di Kopmplek KLK Blok D No 5 Panji Porsea , Kecamatan Sitinjo , Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara. dalam hal ini memilih Domisili di Kantor Kuasa Hukumnya di Jalan Prajurit Gg.Buntu No 15, Kecamatan Medan Timur , Kota Medan,  Propinsi Sumatera Utara , Phone :  0813 6128 6937. , untuk itu selanjutnya disebut sebagai........................................................................................................Pemohon

 

Dengan ini mengajukan Permohonan  Praperadilan terhadap :

Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi , berkantor di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang – Dairi Sumatera Utara. , untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………Termohon

Sehubungan dengan Penetapan Tersangka yang tidak sah menurut Hukumyangdilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Panggilan Tersangka  dengan Nomor : SP.82 / N.218 / FD.1 / 06 / 2018 tertanggal 28 Juni 2018 oleh  Kejaksaan Negeri Dairi , dimana dalam surat dimaksud Pemohon dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  pada Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air bermotor Jenis Kapal Laut Pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi  tahun Anggaran 2008 yang dilakukan oleh Tersangka Jamidin Sagala , Dkk,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : PRINT – 02 / N.2 .18 / Fd.1 / 06 / 2016 tanggal 08 Juni 2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 238 / N.2.18 / Fd.1 / 06 / 2016 tanggal 08 Juni 2016

Pihak Dipublikasikan Ya