Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Sdk Dinta Solin 2.Maringan S Pardede
3.Poppy Tampubolon, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dinta Solin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SukamtoDinta Solin
Tergugat
NoNama
1Maringan S Pardede
2Poppy Tampubolon, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala BPN Kabupaten Dairi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat  II, adalah perbuatan melawan hukum  (onrechtmatique daads) ;

 

  1. Menyatakan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/Penggugat sebagai pemilik yang sah atas aset-aset sebagai berikut  :

 

  1. Sebidang tanah seluas 690 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 266 tanggal 27 Agustus 1996 atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi/Turut Tergugat  ;
  2. Sebidang tanah seluas 220 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 256 tanggal 11 Juni 1996 atas nama Tergugat I yang terletak di Jalan Empat Lima Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi/Turut Tergugat ;
  3. Sebidang tanah berukuran 5 x 47 yang terletak di Jalan. Empat Lima Gang Pesada Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sesuai Surat Jual Beli tanggal 3 Juli 2017 ;
  4. Sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara  sesuai AJB No. 56/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
  5. Sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara  sesuai AJB No. 7 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;
  6. Sebidang tanah dengan luas 572 M2 yang terletak di Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Agustus 2005 ;
  7. Sebidang tanah seluas 138 M2  yang terletak di Areal Persawahan Galian Batang Beruh Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 53/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;

Sebidang tanah seluas 350 M2  yang terletak di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli

  1. No. 12/BB/2004 tanggal 22 Nopember 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

  1. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan balik nama atas semua aset-aset milik Perkumpulan Sada Ahmo yang masih tertera nama Tergugat I menjadi nama Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/Penggugat  yaitu sebagai berikut :
  1. Sebidang tanah seluas 690 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 266 tanggal 27 Agustus 1996 yang dibuat  atas nama Tergugat I  berdasarkan Akta Jual Beli No. 6/BB/2003 TANGGAL 15 Januari 2003 yang terletak di Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pernyataan No. 3 tanggal 4 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris di Sidikalang ;

 

  1. Sebidang tanah seluas 220 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No, 256  tanggal 11 Juni 2006  yang dibuat atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 7/BB/2003 tanggal 15 Januari 2003 yang terletak di Jalan Empat Lima Desa Batang Beruh Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pernyataan No. 3 tanggal 4 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris di Sidikalang ;

 

  1. Sebidang tanah dengan luas 572 M2 yang terletak di Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Agustus 2005 ;

 

  1. Sebidang tanah seluas 138 M2  yang terletak di Areal Persawahan Galian Batang Beruh Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 53/BB/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang sesuai Surat Pernyataan tertanggal 7 Mei 2018 dan Surat Penyerahan tanggal 7 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat I ;

 

  1. Sebidang tanah seluas 350 M2  yang terletak di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesuai Akte Jual Beli No. 12/BB/2004 tanggal 22 Nopember 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tambunan, SH Notaris Sidikalang ;

 

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera melakukan balik nama atas semua aset-aset milik Perkumpulan Sada Ahmo yang masih

  1. tertera nama Tergugat I menjadi nama Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA)/ Penggugat  ;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ;

 

  1. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali ;

 

  1. Membebankan seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini kepada  Tergugat I, dan Tergugat II  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak