Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa ia Terdakwa ZULFIRMAN LIANDESS FORTA BANJARNAHOR bersama-sama dengan Moina Sagala dan Yenni Madinah Br Manik (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban Anda Pandiangan atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang menonton TV dirumahnya yang beralamat di Jl. Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi kemudian Moina Sagala (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah Terdakwa lalu Moina Sagala bercerita kepada Yenni Madinah Br Manik yang merupakan istri Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ianya tidak punya uang dan susah sekali mencari uang kemudian Yenni Madinah Br Manik juga mengatakan hal yang sama dan setelah itu Moina Sagala berkata "kesal kali aku dengan Anda Pandiangan karena susah kali ngasih pinjaman uang waktu sakit anak saya" selanjutnya Moina Sagala bertanya kepada Yenni Madinah Br Manik, “maunya suamimu masuk ke rumah Anda Pandiangan?” dan Yenni Madinah Br Manik menjawab, “gatau coba tanyak.” lalu Moina Sagala bertanya kepada Terdakwa “mau kau pak posan masuk kerumah Anda Pandiangan ada emas kisaran 400 atau 500 juta" sehingga pada saat itu Terdakwa mau dan bertanya "kapan kira-kira waktu bisa masuk kesitu" dan selanjutnya Moina Sagala berkata "hari selasa aja ya, karena keluarga Anda Pandiangan ibadah malam pergi jam 18.00 WIB." Lalu Moina Sagala yang selama ini bekerja di rumah saksi korban Anda Pandiangan memberitahu kepada Terdakwa lokasi emas dan berlian milik saksi korban Anda Pandiangan berada di dalam lemari yang ada dikamar saksi korban, dan Moina Sagala juga memberitahu akses masuk dan keluar Terdakwa melalui pintu garasi yang lokasi kunci pintu garasi tersebut diberitahu oleh Moina Sagala berada di dinding ruang tamu, Saat itu juga Terdakwa , Moina Sagala dan Yenni Madinah Br Manik membahas pembagian hasil pencurian emas dan berlian milik saksi korban yang mana Moina Sagala akan mendapatkan bagian sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya menjadi bagian Terdakwa dan Yenni Madinah Br Manik. Setelah Terdakwa, Yenni Madinah Br Manik dan Moina Sagala sepakat untuk melakukan pencurian, Moina Sagala pun pulang ke rumahnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba Moina Sagala mengirim pesan melalui Massanger kepada Terdakwa dengan berkata “datang lah kau” mengetahui informasi tersebut selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban Anda Pandiangan yang berjarak ± 100 meter dari rumah Terdakwa. Setelah sampai di depan rumah saksi korban Anda Pandiangan, Terdakwa melihat Moina Sagala sudah berada di depan rumah saksi korban, lalu Moina Sagala menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam rumah, kemudian Moina Sagala menunjukkan lokasi saksi korban Anda Pandiangan menyimpan emas dan berlian yang berada di dalam lemari yang ada di kamar saksi korban Anda Pandiangan, setelah itu Moina Sagala menyuruh Terdakwa untuk bersembunyi di lantai 2 yang berada di rumah tersebut, lalu Moina Sagala berkata kepada Terdakwa bahwa pukul 18.00 Wib saksi korban dan keluarganya akan pergi beribadah sehingga saat itu Terdakwa bersembunyi di lantai 2 yang berada dirumah tersebut sambil menunggu saksi korban Anda Pandiangan dan keluarganya pergi beribadah.
- Lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa yang sedang bersembunyi di sebuah kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut mendengar suara mobil pergi dari rumah tersebut sehingga kemudian Terdakwa turun dari lantai 2 rumah tersebut dan pergi ke dapur mengambil sebilah pisau, lalu Terdakwa membuka paksa pintu kamar saksi korban Anda Pandiangan dengan mencungkil engsel kunci pintu kamar tersebut, setelah pintu kamar terbuka selanjutnya Terdakwa masuk dan membuka pintu lemari milik saksi Anda Pandiangan yang mana saat itu kunci pintu lemari tersebut tergantung di pintu lemari, kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut dan mengambil emas, berlian dan surat berharga yang tersimpan di tas di dalam lemari tersebut, setelah Terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menutup kembali pintu kamar tersebut, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Anda Pandiangan melalui pintu garasi yang mana sebelumnya Moina Sagala sudah memberitahu kepada Terdakwa tempat kunci pintu garasi tersebut berada di dinding ruang tamu, setelah pintu garasi terbuka, kemudian Terdakwa mengembalikan kunci pintu garasi ke dinding ruang tamu saksi korban, lalu Terdakwa berjalan keluar melalui pintu garasi yang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian setelah berada di luar rumah saksi korban Anda Pandiangan, Terdakwa menutup kembali pintu garasi rumah tersebut. Lalu Terdakwa pun pergi dengan membawa emas, berlian serta surat-surat berharga milik saksi korban Anda Pandiangan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil emas, berlian dan surat-surat berharga milik saksi korban Anda Pandiangan tanpa kehendak dan ijin dari saksi korban Anda Pandiangan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Anda Pandiangan mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana . -------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa ZULFIRMAN LIANDESS FORTA BANJARNAHOR bersama-sama dengan Moina Sagala dan Yenni Madinah Br Manik (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban Anda Pandiangan atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang menonton TV dirumahnya yang beralamat di Jl. Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi kemudian Moina Sagala (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah Terdakwa lalu Moina Sagala bercerita kepada Yenni Madinah Br Manik yang merupakan istri Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ianya tidak punya uang dan susah sekali mencari uang kemudian Yenni Madinah Br Manik juga mengatakan hal yang sama dan setelah itu Moina Sagala berkata "kesal kali aku dengan Anda Pandiangan karena susah kali ngasih pinjaman uang waktu sakit anak saya" selanjutnya Moina Sagala bertanya kepada Yenni Madinah Br Manik, “maunya suamimu masuk ke rumah Anda Pandiangan?” dan Yenni Madinah Br Manik menjawab, “gatau coba tanyak.” lalu Moina Sagala bertanya kepada Terdakwa “mau kau pak posan masuk kerumah Anda Pandiangan ada emas kisaran 400 atau 500 juta" sehingga pada saat itu Terdakwa mau dan bertanya "kapan kira-kira waktu bisa masuk kesitu" dan selanjutnya Moina Sagala berkata "hari selasa aja ya, karena keluarga Anda Pandiangan ibadah malam pergi jam 18.00 WIB." Setelah Terdakwa, Yenni Madinah Br Manik dan Moina Sagala sepakat untuk melakukan pencurian, Moina Sagala pun pulang ke rumahnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba Moina Sagala mengirim pesan melalui Massanger kepada Terdakwa dengan berkata “datang lah kau” mengetahui informasi tersebut selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban Anda Pandiangan yang berjarak ± 100 meter dari rumah Terdakwa setelah sampai di depan rumah saksi korban Anda Pandiangan, Terdakwa melihat Moina Sagala sudah berada di depan rumah saksi korban lalu Moina Sagala menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam rumah, kemudian Moina Sagala menunjukkan lokasi saksi korban Anda Pandiangan menyimpan emas dan berlian yang berada di dalam lemari yang ada di kamar saksi korban Anda Pandiangan, setelah itu Moina Sagala menyuruh Terdakwa untuk bersembunyi di lantai 2 yang berada di rumah tersebut, lalu Moina Sagala berkata kepada Terdakwa bahwa pukul 18.00 Wib saksi korban dan keluarganya akan pergi beribadah sehingga saat itu Terdakwa bersembunyi di lantai 2 yang berada dirumah tersebut sambil menunggu saksi korban Anda Pandiangan dan keluarganya pergi beribadah.
- Lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa yang sedang bersembunyi di sebuah kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut mendengar suara mobil pergi dari rumah tersebut sehingga kemudian Terdakwa turun dari lantai 2 rumah tersebut dan pergi ke dapur mengambil sebilah pisau, lalu Terdakwa membuka paksa pintu kamar saksi korban Anda Pandiangan dengan mencungkil engsel kunci pintu kamar, setelah pintu kamar terbuka selanjutnya Terdakwa masuk dan membuka pintu lemari milik saksi Anda Pandiangan yang mana saat itu kunci pintu lemari tersebut tergantung di pintu lemari, kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut dan mengambil emas, berlian dan surat berharga yang tersimpan di tas di dalam lemari tersebut, setelah Terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menutup kembali pintu kamar tersebut, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Anda Pandiangan melalui pintu garasi yang mana sebelumnya Moina Sagala sudah memberitahu kepada Terdakwa tempat kunci pintu garasi tersebut berada di dinding ruang tamu, setelah pintu garasi terbuka, kemudian Terdakwa mengembalikan kunci pintu garasi ke dinding ruang tamu saksi korban, lalu Terdakwa berjalan keluar melalui pintu garasi yang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian setelah berada di luar rumah saksi korban Anda Pandiangan, Terdakwa menutup kembali pintu garasi rumah tersebut. Lalu Terdakwa pun pergi dengan membawa emas, berlian serta surat-surat berharga milik saksi korban Anda Pandiangan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil emas, berlian dan surat-surat berharga milik saksi korban Anda Pandiangan tanpa kehendak dan ijin dari saksi korban Anda Pandiangan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Anda Pandiangan mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
|