Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10-12-2016 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan uang yang dipinjamkanya dari Penggugat sebagiamana dalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10-12-2016 adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menghukum Penggugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat penjaman tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Bank sejak Mei 2017 (setelah berakhirnya perjanjian pengembalian uang) sebesar Rp. 20.000.000,- x 1% = Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);)
- Menghukum Tergugat membayar kerugian moril yang dialami penggugat adalah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah
- Menyatakan Penetapan obyek tanah perladangan yang merupakan agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 532 tahun 2016 atas nama Makmur Tarigan adalah sah dan berharga sebagai sita jaminan bagi kepentingan Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |