Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.Ahmad Husein S.H.
RUDOL BINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 49/L.2.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2Ahmad Husein S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOL BINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rudol Bintang pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan segaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

---------- Bahwa berawal pada Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berada di rumahnya yang berlamat di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sedang meminum kopi, Terdakwa yang sebelumnya memiliki perasaan marah/emosi terhadap saksi korban Mahadi Bintang, SE, lalu timbul niat Terdakwa untuk merusak pipa saluran air yang mengalir ke rumah saksi korban Mahadi Bintang, SE yakni di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Kemudia sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mengambil pisau dapur yang berukuran +25 cm dari dapur rumah Terdakwa, lalu Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa berjalan kaki sekitar +200 m menuju pipa saluran air yang terletak di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Setibanya di pipa saluran air tersebut, Terdakwa melihat pipa saluran air yang berada di atas tanah, kemudian Terdakwa merusak pipa saluran air tersebut dengan menggunakan pisau dapur berukuran +25 cm yang sebelumnya Terdakwa bawa dengan cara membacokkan pisau dapur tersebut sebanyak 5 (lima) kali ke arah pipa saluran air hingga pipa saluran air tersebut menjadi rusak, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Terdakwa berada di rumah Terdakwa bertemu dengan Marulak Situmorang lalu Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa telah merusak pipa saluran air yang berada di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, yang mana pipa saluran air tersebut mengalirkan air ke rumah saksi korban Mahadi Bintang, SE.

---------- Bahwa Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pipa saluran air di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, yang mana pipa saluran air tersebut sebelumnya dibangun oleh Masyarakat Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi secara gotong-royong untuk kepentingan Masyarakat Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk keperluan air bersih.

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pengerusakan pipa saluran air di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, maka Masyarakat di Lubbuh Sibarung-barung Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yakni antara lain saksi korban Mahadi Bintang, SE, Morah Bintang, Juandi Dabutar tidak dapat menikmati air bersih dari pipa saluran air tersebut. ----------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 408 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya