Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Sdk SUDIRMAN BINTANG 1.NURAINI MANIK
2.DESRIL
3.SADAR CAPAH
4.AZHAR BINTANG
5.SURIAMAN KALOKO
6.SAMARIA Br. TARIGAN
7.BANGUN LIMBONG
8.NAJLI Br. BINTANG
9.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN BINTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAINI MANIK
2DESRIL
3SADAR CAPAH
4AZHAR BINTANG
5SURIAMAN KALOKO
6SAMARIA Br. TARIGAN
7BANGUN LIMBONG
8NAJLI Br. BINTANG
9Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan anak-anak yang lahir dari Perkawinan Almarhum Zainal Bintang  dengan Isterinya  alm Dame Br. Sagala dan Saini Berutu adalah SAH AHLI WARIS ALMARHUM ZAINAL BINTANG dan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal  Juli 2016 ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM ADANYA.
  1. Menyatakan sebidang tanah seluas ± 11.568 Meter Persegi yang terletak di Jl. Bintang Mersada Desa Bintang Mersada Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: Tanah H. Sarudin Bintang, Kamin Kudadiri, Saidup

  1. Sebelah Utara: Jalan Bintang Mersada

Sebelah Barat: Tanah Sahtaren Bintang, Solin, K Berutu, A

  • Sebelah Selatan: Tanah Arab EA Bintang.

Karena diperoleh dari sebab yang halal dan beritikad baik adanya ADALAH SAH SECARA HUKUM HAK MILIK ALMARHUM ZAINAL BINTANG DAN MENJADI BUDEL HARTA PENINGGALAN ALMARHUM ZAINAL BINTANG YANG DIWARISKAN KEPADA ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA SEBAGAI AHLI WARISNYA YANG SAH.

  1. Menyatakan Perbuatan  Para Tergugat yang mengklaim Tanah Perladangan Peninggalan Almarhum Zainal Bintang milik Para Tergugat untuk selanjutnya menguasai dan mengusahai dari Tanah Perladangan tersebut yang menjadi Objek Perkara dalam Perkara a quo tanpa seijin dan sepengetahuan Para Ahli Waris Almarhum Zainal Bintang  adalah PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM.
  1. Menyatakan “Segala Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Objek Sengketa baik yang menimbulkan Hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya” TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Perladangan yang menjadi objek Perkara tersebut  dalam keadaan kosong dan baik adanya kepada Penggugat dan ahli waris lainnya seketika dan tanpa syarat apapun juga.
  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan SHM No. 249 tanpa meneliti dengan cermat akan asal usul keabsahan dasar permohonan SHM No. 249  tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN HUKUM ATAS PERKARA INI APABILA TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk dengan seketika tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Para penggugat kerugian Materil dan Immateril yang dialami Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari alm. Zainal Bintang akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat atas objek perkara sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta benda Para Tergugat.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak