Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2025/PN Sdk | 1.Rehulina Sembiring, SH 2.Lince Rosmini, SH 3.Yudika Sormin, SH |
Aspon Adi King | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2025/PN Sdk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 126/L.2.20/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa Terdakwa Aspon Adi King bersama dengan Asal Br. Ginting (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi Dahlia Bangun Jl. F.L Tobing No. 2 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan di rumah saksi Asnah Dewista di Jl. Nusantara No. 38 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021, Terdakwa Aspon Adi King bersama orang tuanya saksi Asal beru Ginting (berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi Dahlia Bangun beralamat Jl. F.L Tobing No. 2 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dimana saksi Asal br Gintung menceritakan bahwa Terdakwa Aspon Adi King sedang memenangkan proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dengan nilai proyek sebesar + Rp.5.000.000.000,- (kurang lebih lima milyar rupiah) dan membutuhkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), proyeknya sudah berjalan, sehingga Terdakwa butuh pinjaman dan akan dikembalikan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu saksi Dahlia Bangun mengatakan saksi mau memberikan, tetapi pasti Terdakwa kembalikan uangnya dan Terdakwa pun menjawab: “Bantu dulu Saya nantulang, karena banyak proyek yang Saya menangkan dan Saya janji akan mengembalikan uang tersebut jika proyek sudah selesai, percaya lah dengan Saya, nantulang nanti Saya akan memberikan imbalan jika sudah cair”; - Bahwa pada keesokan harinya tanggal 7 Juli 2021, Terdakwa Aspon Adi King memberikan kwitansi penerimaan uang dari saksi Dahlia Bangun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Dahlia Bangun sedangkan saksi Dahlia Bangun baru mengirimkan uang kepada Terdakwa pertama tanggal 10 Juli 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kedua 11 Juli 2021 saksi Dahlia Bangun mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa Aspon Adi King bersama orang tuanya saksi Asal beru Ginting (berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi Asnah Dewista beralamat di Jl. Nusantara No. 38 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lalu saksi Asal beru Ginting bercerita kepada saksi Asnah Dewista bahwa anaknya Terdakwa Aspon Adi King sedang mengerjakan proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dengan nilai proyek sebesar + Rp.5.000.000.000,- (kurang lebih lima milyar rupiah) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi akan tetapi uang milik saksi Asal Br. Ginting kurang dan bermaksud untuk meminjam uang kepada saksi Asnah Dewsita sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya saksi Asal br Ginting meyakinkan saksi Asnah Dewista dengan mengatakan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut akan dikembalikan setelah pengerjaan proyek selesai kemudian saksi Asnah Dewista mengatakan tidak punya uang dan tidak dapat membantu Terdakwa pada saat itu, setelah itu Terdakwa dan saksi Asal br. Ginting beberapa kali ada mendatangi saksi Asnah Dewista untuk meminjam uang tetapi saksi Asnah Dewista tidak memberikannya; - Bahwa selanjutnya tanggal 24 Agustus 2021, Terdakwa Aspon Adi King dan orang tuanya saksi Asal br. Ginting kembali menemui saksi Asnah Dewista dan memberikan gula merah kepada saksi Asnah Dewista lalu saksi Asal br. Ginting mengatakan: “Bantulah dulu anak saya (maksudnya Terdakwa), aku pun yang tanggung jawab nanti, aku yang ngomong sama si Aspon biar dikembalikannya” lalu saksi Asnah Dewista menjawab: “Oke, Saya mau membantu namun pada bulan Januari 2022, uang itu harus kembali karena Saya mau membangun rumah di jalan Gereja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi”, lalu Terdakwa dan saksi Asal br. Ginting meyakinkan saksi Asnah Dewista dengan mengatakan pasti bisa dikembalikan karena proyek wajib selesai pada tanggal 31 Desember 2021 dan paling lama Terdakwa akan mengembalikan uangnya pada minggu pertama bulan Januari tahun 2022 kemudian saksi Asnah Dewista menjawab oleh karena uang ada di rekening seterusnya Terdakwa memberikan nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 atas nama Aspon Adi King ditulis pada selembar kertas; - Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021, saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King pada kantor cabang Bank BRI di Jl. SM.Raja Sidikalang Kabupaten Dairi, selanjutnya saksi Asnah Dewista memberitahukan Terdakwa bahwa uangnya sudah ditransfer kemudian sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menyerahkan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bermaterai dan ditandatangani Terdakwa kepada saksi Asnah Dewista - Bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa bersama saksi Asal br. Ginting kembali mendatangi saksi Asnah Dewista dimana saksi Asal br Ginting mengatakan agar saksi Asnah Dewista membantu Terdakwa supaya Terdakwa cepat menyelesaikan proyeknya dan saksi Asnah Dewista menjawab nantilah karena saksi Asnah Dewista tidak pegang uang tunai, lalu sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa menelepon saksi Asnah Dewista mengatakan agar dibantu dengan alasan hendak memberikan uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Bupati dan saksi Asnah Dewista menyanggupinya dan pada keesokan harinya Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King pada kantor cabang bank BRI yang sama kemudian sekira pukul 09.57 Wib, Terdakwa mengirim pesan whatapp kepada saksi isinya “udah masuk kak.. terima kasih ya kak” namun Terdakwa tidak memberikan kwitansi penerimaan uang yang kedua tersebut; - Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 26 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menelpon saksi Asnah Dewista pada nomor 08126563802 dan meminta bantuan dana lagi dengan alasan agar sekalian selesai proyek yang sedang dikerjakan dan Terdakwa masih membutuhkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan berjanji Terdakwa mengembalikan uang yang dipinjamnya pada tanggal 31 Desember 2021 atau paling lama pembayaran minggu pertama bulan Januari 2022, saksi Asnah Dewista mengatakan jangan hanya janji saja karena uang saksi sudah banyak dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan Terdakwa berjanji apabila proyek sudah selesai akan kembalikan uang milik saksi Asnah Dewista lalu keesokan harinya Selasa 28 September 2021, saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sesuai foto copy pengiriman uang dari Edison Pakpahan (suami saksi Asnah Dewista) ke Norek 3536-01-013753-53-7 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 28 September 2021; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 kembali Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Asnah Dewista melalui whatsaap untuk meminta tambahan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan ada yang mau dibayar supaya tidak tertunda pencairan hasil proyek dan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 saksi Asnah Dewista menyetorkan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sesuai foto copy pengiriman uang dari Edison Pakpahan (suami saksi Asnah Dewista) ke Norek 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus puluh puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 Oktober 2021, sehingga uang milik saksi Asnah Dewista seluruhnya sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sudah diterima oleh Terdakwa Aspon Adi King; - Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Terdakwa Aspon Adi King dan orang tuanya saksi Asal br. Ginting menemui saksi Dahlia Bangun dimana Terdakwa berkata kepada saksi Dahlia Bangun: “Nantulang bantu Saya lagi, Saya butuh dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena Saya kekurangan modal untuk pekerjaan proyek Saya, percayalah sama Saya nantulang nanti akan Saya berikan imbalan kepada Nantulang jika proyek yang Saya kerjakan sudah selesai” lalu saksi Dahlia Bangun pun mengatakan akan mengirimkan uangnya dan Terdakwa kembali meyakinkan saksi Dahlia Bangun akan mengembalikan uangnya paling lama tanggal 31 Desember 2021 dan memberikan imbalan kepada saksi Dahlia Bangun selanjutnya pada tanggal 11 November 2021, saksi Dahlia Bangun mengirim uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari norek BRI 019401000005560 an. Dahlia Bangun ke norek BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King, tidak lama kemudian Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan uang tersebut; - Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021, Terdakwa mendatangi saksi Dahlia Bangun karena membutuhkan dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh karena proyeknya sudah selesai namun tinggal membayar uang fee kepada orang supaya proyeknya segera cair dan saksi Dahlia Bangun pun menjawab nanti saksi Dahlia Bangun kirim tetapi meminta Terdakwa supaya bayar uang milik saksi Dahlia Bangun seterusnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi Dahlia Bangun namun tidak lama kemudian Ibu Terdakwa yaitu saksi Asal Br. Ginting menelepon untuk menanyakan apakah Terdakwa jadi datang ke rumah saksi Dahlia Bangun dan saksi Dahlia Bangun menjawab bahwa Terdakwa sudah datang dan menanyakan untuk apa uang sebanyak itu oleh saksi Asal br.Ginting menjawab: “Bentar lagi cairnya itu Eda, percayalah samaku Eda” lalu pada tanggal 18 Desember 2021, saksi Dahlia Bangun mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening saksi Dahlia Bangun ke Norek BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King dan Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan uang tersebut; - Bahwa yang menjadi pemenang tender (lelang) pada proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kec. Sumbul Kab. Dairi tahun anggaran 2021 pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi adalah CV. Agung Perkara diwakili oleh Alm Paradison Nainggolan selaku Wakil Direktur sesuai dengan akta Notaris Farida Hanum,S.H. nomor 131, tanggal 24 Juni 2021 dan Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat Sumbul nomor:07/Pokja-PRPRS/2021 dan proyek pembangunan pasar (pajak) Revitalisasi Pasar Rakyat Sumbul tersebut sudah selesai dikerjakan CV. AGUNG PERKASA dan pada bulan Maret 2022 nilai proyek sudah dibayarkan ke Norek Bank Sumut 28001040002950 atas nama CV. AGUNG PERKASA; - Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021, saksi Dahlia Bangun dan saksi Asnah Dewista meminta uang yang dipakai Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang saksi Dahlia Bangun dan saksi Asnah Dewista sedangkan alasan uang proyek belum cair dan berjanji mengembalikan paling lama minggu pertama bulan Januari 2022 seterusnya pada tanggal 08 Januari 2022, saksi Asnah Dewista dan saksi Dahlia Bangun meminta kembali uang mereka namun Terdakwa hanya berjanji saja dan tidak dapat mengembalikan uang mereka disebabkan Terdakwa Aspon Adi King bukan pemenang tender proyek pembangunan pasar Sumbul melainkan telah mempergunakan uang kedua saksi untuk kepentingan pribadinya, oleh karena Terdakwa melakukan penipuan akibatnya saksi Dahlia Bangun mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Asnah Dewista mengalami kerugian sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kemudian membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dapat diproses secara hukum. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ------ Bahwa Terdakwa Aspon Adi King bersama dengan Asal Br. Ginting (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi Dahlia Bangun Jl. F.L Tobing No. 2 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan di rumah saksi Asnah Dewista di Jl. Nusantara No. 38 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021, Terdakwa Aspon Adi King bersama orang tuanya saksi Asal beru Ginting (berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi Dahlia Bangun beralamat Jl. F.L Tobing No. 2 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dimana saksi Asal br Gintung menceritakan bahwa Terdakwa Aspon Adi King sedang memenangkan proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dengan nilai proyek sebesar + Rp.5.000.000.000,- (kurang lebih lima milyar rupiah) dan membutuhkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), proyeknya sudah berjalan, sehingga Terdakwa butuh pinjaman dan akan dikembalikan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu saksi Dahlia Bangun mengatakan saksi mau memberikan, tetapi pasti Terdakwa kembalikan uangnya dan Terdakwa pun menjawab: “Bantu dulu Saya nantulang, karena banyak proyek yang Saya menangkan dan Saya janji akan mengembalikan uang tersebut jika proyek sudah selesai, percaya lah dengan Saya, nantulang nanti Saya akan memberikan imbalan jika sudah cair”; - Bahwa pada keesokan harinya tanggal 7 Juli 2021, Terdakwa Aspon Adi King memberikan kwitansi penerimaan uang dari saksi Dahlia Bangun sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah) kepada saksi Dahlia Bangun sedangkan saksi Dahlia Bangun baru mengirimkan uang kepada Terdakwa pertama tanggal 10 Juli 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kedua 11 Juli 2021 saksi Dahlia Bangun mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa Aspon Adi King bersama orang tuanya saksi Asal beru Ginting (berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi Asnah Dewista beralamat di Jl. Nusantara No. 38 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lalu saksi Asal beru Ginting bercerita kepada saksi Asnah Dewista bahwa anaknya Terdakwa Aspon Adi King sedang mengerjakan proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dengan nilai proyek sebesar + Rp.5.000.000.000,- (kurang lebih lima milyar rupiah) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi akan tetapi uang milik saksi Asal Br. Ginting kurang dan bermaksud untuk meminjam uang kepada saksi Asnah Dewista sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya saksi Asal br Ginting meyakinkan saksi Asnah Dewista dengan mengatakan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut akan dikembalikan setelah pengerjaan proyek selesai kemudian saksi Asnah Dewista mengatakan tidak punya uang dan tidak dapat membantu Terdakwa pada saat itu, setelah itu Terdakwa dan saksi Asal br. Ginting beberapa kali ada mendatangi saksi Asnah Dewista untuk meminjam uang tetapi saksi Asnah Dewista tidak memberikannya; - Bahwa selanjutnya tanggal 24 Agustus 2021, Terdakwa Aspon Adi King dan orang tuanya saksi Asal br. Ginting kembali menemui saksi Asnah Dewista dan memberikan gula merah kepada saksi Asnah Dewsita lalu saksi Asal br. Ginting mengatakan: “Bantulah dulu anak saya (maksudnya Terdakwa), aku pun yang tanggung jawab nanti, aku yang ngomong sama si Aspon biar dikembalikannya” lalu saksi Asnah Dewista menjawab: “Oke, Saya mau membantu namun pada bulan Januari 2022, uang itu harus kembali karena Saya mau membangun rumah di jalan Gereja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi”, lalu Terdakwa dan saksi Asal br. Ginting meyakinkan saksi Asnah Dewista dengan mengatakan pasti bisa dikembalikan karena proyek wajib selesai pada tanggal 31 Desember 2021 dan paling lama Terdakwa akan mengembalikan uangnya pada minggu pertama bulan Januari tahun 2022 kemudian saksi Asnah Dewista menjawab oleh karena uang ada di rekening seterusnya Terdakwa memberikan nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 atas nama Aspon Adi King ditulis pada selembar kertas; - Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021, saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King pada kantor cabang Bank BRI di Jl. SM.Raja Sidikalang Kabupaten Dairi, selanjutnya saksi Asnah Dewista memberitahukan Terdakwa bahwa uangnya sudah ditransfer kemudian sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menyerahkan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bermaterai dan ditandatangani Terdakwa kepada saksi Asnah Dewista - Bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa bersama saksi Asal br. Ginting kembali mendatangi saksi Asnah Dewista dimana saksi Asal br Ginting mengatakan agar saksi Asnah Dewsita membantu Terdakwa supaya Terdakwa cepat menyelesaikan proyeknya dan saksi Asnah Dewista menjawab nantilah karena saksi tidak pegang uang tunai, lalu sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa menelepon saksi Asnah Dewista mengatakan agar dibantu dengan alasan hendak memberikan uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Bupati dan saksi Asnah Dewista menyanggupinya dan pada keesokan harinya Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King pada kantor cabang bank BRI yang sama kemudian sekira pukul 09.57 Wib, Terdakwa mengirim pesan whatapp kepada saksi Asnah Dewista isinya “udah masuk kak.. terima kasih ya kak” namun Terdakwa tidak memberikan kwitansi penerimaan uang yang kedua tersebut; - Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 26 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menelpon saksi Asnah Dewista pada nomor 08126563802 dan meminta bantuan dana lagi dengan alasan agar sekalian selesai proyek yang sedang dikerjakan dan Terdakwa masih membutuhkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan berjanji Terdakwa mengembalikan uang yang dipinjamnya pada tanggal 31 Desember 2021 atau paling lama pembayaran minggu pertama bulan Januari 2022, saksi Asnah Dewista mengatakan jangan hanya janji saja karena uang saksi Asnah Dewista sudah banyak dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan Terdakwa berjanji apabila proyek sudah selesai akan kembalikan uang milik saksi Asnah Dewista lalu keesokan harinya Selasa 28 September 2021, saksi Asnah Dewista menyetor uang sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sesuai foto copy pengiriman uang dari Edison Pakpahan (suami saksi Asnah Dewista) ke Norek 3536-01-013753-53-7 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 28 September 2021; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 kembali Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Asnah Dewista melalui whatsaap untuk meminta tambahan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan ada yang mau dibayar supaya tidak tertunda pencairan hasil proyek dan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 saksi Asnah Dewista menyetorkan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sesuai foto copy pengiriman uang dari Edison Pakpahan (suami saksi Asnah Dewista) ke Norek 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus puluh puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 Oktober 2021, sehingga uang milik saksi Asnah Dewista seluruhnya sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sudah diterima oleh Terdakwa Aspon Adi King; - Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Terdakwa Aspon Adi King dan orang tuanya saksi Asal br. Ginting menemui saksi Dahlia Bangun dimana Terdakwa berkata kepada saksi Dahlia Bangun: “Nantulang bantu Saya lagi, Saya butuh dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena Saya kekurangan modal untuk pekerjaan proyek Saya, percayalah sama Saya nantulang nanti akan Saya berikan imbalan kepada Nantulang jika proyek yang Saya kerjakan sudah selesai” lalu saksi Dahlia Bangun pun mengatakan akan mengirimkan uangnya dan Terdakwa kembali meyakinkan saksi Dahlia Bangun akan mengembalikan uangnya paling lama tanggal 31 Desember 2021 dan memberikan imbalan kepada saksi Dahlia Bangun selanjutnya pada tanggal 11 November 2021, saksi Dahlia Bangun mengirim uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari norek BRI 019401000005560 an. Dahlia Bangun ke norek BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King, tidak lama kemudian Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan uang tersebut; - Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021, Terdakwa mendatangi saksi Dahlia Bangun karena membutuhkan dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh karena proyeknya sudah selesai namun tinggal membayar uang fee kepada orang supaya proyeknya segera cair dan saksi Dahlia Bangun pun menjawab nanti saksi Dahlia Bangun kirim tetapi meminta Terdakwa supaya bayar uang milik saksi Dahlia Bangun seterusnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi Dahlia Bangun namun tidak lama kemudian Ibu Terdakwa yaitu saksi Asal Br. Ginting menelepon untuk menanyakan apakah Terdakwa jadi datang ke rumah saksi Dahlia Bangun dan saksi Dahlia Bangun menjawab bahwa Terdakwa sudah datang dan menanyakan untuk apa uang sebanyak itu oleh saksi Asal br.Ginting menjawab: “Bentar lagi cairnya itu Eda, percayalah samaku Eda” lalu pada tanggal 18 Desember 2021, saksi Dahlia Bangun mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening saksi Dahlia Bangun ke Norek BRI 3536-01-013753-53-7 an. Aspon Adi King dan Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan uang tersebut; - Bahwa yang menjadi pemenang tender (lelang) pada proyek pembuatan pasar (pajak) Sumbul Pegagan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tahun anggaran 2021 pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi adalah CV. Agung Perkara diwakili oleh Alm Paradison Nainggolan selaku Wakil Direktur sesuai dengan akta Notaris Farida Hanum,S.H. nomor 131, tanggal 24 Juni 2021 dan Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat Sumbul nomor:07/Pokja-PRPRS/2021 dan proyek pembangunan pasar (pajak) Revitalisasi Pasar Rakyat Sumbul tersebut sudah selesai dikerjakan CV. AGUNG PERKASA dan pada bulan Maret 2022 nilai proyek sudah dibayarkan ke Norek Bank Sumut 28001040002950 atas nama CV. AGUNG PERKASA; - Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021, saksi Dahlia Bangun dan saksi Asnah Dewista meminta uang yang dipakai Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang saksi Dahlia Bangun dan saksi Asnah Dewista dengan alasan uang proyek belum cair dan berjanji mengembalikan paling lama minggu pertama bulan Januari 2022 seterusnya pada tanggal 08 Januari 2022, saksi Asnah Dewista dan saksi Dahlia Bangun meminta kembali uang mereka namun Terdakwa hanya berjanji saja dan tidak dapat mengembalikan uang mereka disebabkan Terdakwa Aspon Adi King telah melakukan penggelapan uang milik kedua saksi bukan untuk proyek pembangunan pasar Sumbul Dairi melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya, akibatnya saksi Dahlia Bangun mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Asnah Dewista mengalami kerugian sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kemudian membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dapat diproses secara hukum. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |