Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Sdk ASAHAN BANCIN 1.TEMA BANCIN
2.RISNAWATI BERUTU
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASAHAN BANCIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supri Darsono SilalahiASAHAN BANCIN
Tergugat
NoNama
1TEMA BANCIN
2RISNAWATI BERUTU
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara syah dan meyakinkan

 

  1. Menyatakan Surat Penyerahan Hak Alas Merbayo Tano tidak dan tidak memiliki kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan Sertipkat Nomor 288 atas nama Risnawati Berutu tidak memiliki kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang dan harta-harta yang dikuasai oleh Tergugat I, berupa :
  1. Surat Penyerahan Hak Alas Merbayo Tano tertanggal 4 Februari 2015
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 288 atas nama Risna Wati Berutu
  3. Sebidang tanah dengan luas 16.200 m yang terletak di Desa Huta Gambir Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
  4. 1 buah Sertipikat Hak Milik atas nama Marianna br purba

Hingga ada keputusan hukum yang tetap atau keputusan inkrah dari pengadilan.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT fsn Turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 1.485.000.000 ( Satu Milyar Empat Ratus Delapan puluh Lima Juta Rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :

            1.Kerugian Immateri sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah )

            2.Kerugian Materi sebesar Rp. 485.000.000 ( Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak