Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN Sdk Dortina Bangun Masta Tarigan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 14 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dortina Bangun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masta Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1     Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;

 

2     Menyatakan tanah  yang terletak di kelurahan Kuta Gambir Keb. Dairi seluas ± 16 Rante yaitu dengan ukuran panjang 130 meter dan lebar 50 m dengan luas 6.500 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Aden Girsang/Jaman Girsang

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Sobat Munthe

Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah milik A. Ompu Sunggu, sekarang berbatas dengan Jl. PT Dairi Prima Mineral (PT. DPM)

Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Jasiman Srg Simarmata

Adalah sah secara hukum milik Penggugat.

 

3     Menyatakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuta Gambir Nomor :      /1996 tanggal 8 Januari 1996 adalah SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM ADANYA.

 

4     Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah milik Penggugat adalah milik Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

5     Menghukum Tergugat dengan tanpa syarat apapun untuk mengembalikan tanah perladangan milik Penggugat dengan keadaan baik dan kosong yang diusahai dan dikuasai oleh Tergugat;

 

6     Menghukum Tergugat untuk membayar Menghukum Tergugat untuk dengan seketika tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat atas objek perkara sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

7     Menyatakan peletakan sita jaminan atas harta benda Tergugat adalah SAH DAN BERHARGA;

 

 

 

 

 

 

8     Menyatakan “segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas objek perkara yang menimbulkan Hak bagi Tergugat maupun yang menimbulkan hak bagi Pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya haruslah dinyatakan TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;

 

9     Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN;} </style>

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak