Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2021/PN Sdk Eston Iskandar Tarigan 1.Direktur Rumah Sakit Umum Sidikalang
2.Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang
3.Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Sidikalang
4.Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RSUD Sidikalang
5.Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eston Iskandar Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Rumah Sakit Umum Sidikalang
2Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang
3Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Sidikalang
4Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RSUD Sidikalang
5Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bapak Bupati Dairi
2Ketua DPRD Dairi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 512.025.211,- (lima ratus dua puluh belas juta dua pulih lima ribu dua ratus sebelas rupiah), yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak