Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Sdk MANTI TUMANGGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANTI TUMANGGER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan – permohonan tersebut.
  2. Menetapkan bahwa  di Desa Kaban Tengah dusun Siburku (di Rumah Sendiri) pada tanggal 10 September 2009 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama MISDI KUDADIRI  karena Sakit dan di kebumikan di PKU Siburku.
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten pakpak Bharat mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama MISDI KUDADIRI tersebut.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak