Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sdk 1.JATUPPU KALOKO
2.OSNER PASARIBU
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kaplores Dairi Cq. Kasatres Polres Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2020
Nomor Surat No.1/LBH-KPKM/VI/2020
Pemohon
NoNama
1JATUPPU KALOKO
2OSNER PASARIBU
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kaplores Dairi Cq. Kasatres Polres Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Sidikalang, 10 Juni 2020.

 

Perihal   : Permohonan Praperadilan

 

 

Kepada Yth. :

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

Di

Sidikalang

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

  1. JATUPPU KALOKO, 60 Tahun, Laki-laki, Kristen Protestan, WNI, Bertani, Tinggal dan beralamat di Dusun Tangga Rube Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi;...Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

 

  1. OSNER PASARIBU, 51 Tahun, Laki-laki, Kristen Protestan, WNI, Bertani, Tinggal dan beralamat di Dusun Simartugan Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi;...Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II.

 

Dalam hal ini Para Pemohon telah memilih Domisili Hukumnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Komite Pencegahan Kolusi dan Nepotisme Indonesia (LBH KPKNI) yang beralamat Kantor Cabang di Jl. Persada No. 20 Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan diwakili oleh JOSEPH SITUMORANG, SH.,dan IRAWATY, SH., masng masing Advokad dan Penasehat Hukum pada kantor tersebut diatas berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Juni 2020 (Surat Kuasa Khusus terlampir).

 

Dengan ini Para Pemohon melalui kuasanya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Dairi (KAPOLRES DAIRI) di Sidikalang Cg. Kepala Satuan Reserse (KASATRES)Polres Dairi di Sidikalang; ...Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun dasar dan alasan hukum pengajuan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Para Pemohon pada tanggal 5 September 2019 mengetahui adanya Tanda Tangan Para Pemohon yang diduga DIPALSUKAN sekitar Tahun 2017 dalam DAFTAR HADIR RAPAT DESA SIMARTUGAN dimana Daftar Hadir Rapat tersebut dipergunakan Kepala Desa Simartugan sebagai SALAH SATU SYARAT DATA PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA TAHUN 2017, .....Foto copy Daftar Hadir yang diduga dipalsukan terlampir dan dalam permohonan ini diberi dengan tanda Bukti P.I,II-1.

 

  1. Bahwa atas dasar Tanda Tangan Para Pemohon yang diduga dipalsukan pada Daftar Hadir tersebut diatas, Para Pemohon membuat  Laporan  Polisi  di  POLSEK  SUMBUL  pada tanggal 6 September 2019.......

 

 

dengan Laporan Polisi Nomor : LP/60/IX/2019/SU/RES DAIRI/SEK SUMBUL yang dibuktikan dengan Surat Tanda penerimaan Laporan Nomor : STPL/60/IX/2019/SPK/SEK SUMBUL

Pihak Dipublikasikan Ya