Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Sdk | RAYNALD PASCHA PRAY MARBUN | KASAT RESKRIM POLRES DAIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Sdk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 5/OJAM/PP/V/Sdk/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual oleh POLRES DAIRI KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES DAIRI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |