Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2021/PN Sdk VIVI NILHASTUTI 1.Hotma Santarida Sinaga
2.Jonson Bornok Sihombing
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIVI NILHASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hotma Santarida Sinaga
2Jonson Bornok Sihombing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecthmatige daads);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar kewajiban hukumnya kepada Penggugatatas Kerugian Materil sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)secara tunai kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tegugat  membayar kerugian immaterial Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000, (Satu miliar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar perkara ini.

 

  1. Selain itu kiranya putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan pihak lain yang berkepentingan atas perkara aquo untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak