Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2021/PN Sdk EVI MANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 10 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI MANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

     PRIMAIR :

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberika ijin kepada pemohon Evi Manik untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anaknya yang dibawag umur bernama :
  1. Cindy Viola Rosa Nainggolan Jenis Kelamin Perempuan lahir di Sidikalang pada tanggal 17-05-2004 (anak ke-1) ;
  2. Dion Michael Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 01-11-2006 (anak ke-2);
  3. Divo Rayhan Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 30-09-2009 (anak ke-3);
  4. Dicky Rejeki Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 30-05-2013 (anak ke-4);

Tersebut untuk mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum

  • Sebidang Tanah perumahan diatasnya terdapat satu pintu rumah tempat tinggal dengan ukuran 94 M(Sembilan puluh empat meter persegi) sesuai dengan surat ukur nomor 118 / 2014 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi JONGMARA TAMBUNAN, SH tanggal 16-10-2014  disebut SERTIFIKAT HAK MILIK No.1802 ;
  • Sebidang untuk tapak rumah tempat tinggal dengan ukuran 115 M(Seratus Lima Belas Meter Persegi ) sesuai dengan surat ukur nomor 01.01.51 / 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ASLI DAKHI, SH tanggal 31-12-2010  disebut SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1589
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

                        Jikalau Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang patut dan adil menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak