Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberika ijin kepada pemohon Evi Manik untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anaknya yang dibawag umur bernama :
- Cindy Viola Rosa Nainggolan Jenis Kelamin Perempuan lahir di Sidikalang pada tanggal 17-05-2004 (anak ke-1) ;
- Dion Michael Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 01-11-2006 (anak ke-2);
- Divo Rayhan Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 30-09-2009 (anak ke-3);
- Dicky Rejeki Nainggolan Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Sidikalang pada tanggal 30-05-2013 (anak ke-4);
Tersebut untuk mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum
- Sebidang Tanah perumahan diatasnya terdapat satu pintu rumah tempat tinggal dengan ukuran 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi) sesuai dengan surat ukur nomor 118 / 2014 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi JONGMARA TAMBUNAN, SH tanggal 16-10-2014 disebut SERTIFIKAT HAK MILIK No.1802 ;
- Sebidang untuk tapak rumah tempat tinggal dengan ukuran 115 M2 (Seratus Lima Belas Meter Persegi ) sesuai dengan surat ukur nomor 01.01.51 / 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ASLI DAKHI, SH tanggal 31-12-2010 disebut SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1589
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Jikalau Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang patut dan adil menurut Hukum. |