Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sdk Ahmad Husein S.H. EDISMAN GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 85/L.2.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Husein S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISMAN GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Edisman Ginting pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa duduk sambil minum tuak di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di warung tuak milik marga Sembiring. Kemudian datang saksi Herianto Ginting Suka untuk meminum tuak. Lalu Terdakwa bertanya kepada saksi Herianto Ginting Suka “udah ada kayumu tadi?” dengan maksud menanyakan Narkotika jenis ganja.  Selanjutnya saksi Herianto Ginting Suka menjawab “sudah”. Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Herianto Ginting Suka “ambillah 1 (satu) Narkotika ganja!”. setelah itu saksi Herianto Ginting Suka pergi kurang lebih selama 15 menit dengan berjalan kaki dan kemudian kembali ke warung tuak milik marga Sembiring. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.50.000,00 kepada saksi Herianto Ginting Suka dan saksi Herianto Ginting Suka mengambil uang tersebut. setelah itu saksi Herianto Ginting Suka mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat sebagai pembungkus Narkotika jenis ganja dari belakang pinggang saksi Herianto Ginting Suka dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja di kantong celana Terdakwa. Setelah menyimpan Narkotika ganja tersebut kemudian Terdakwa kembali melanjutkan minum tuak. Hingga sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi ke Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di warung tuak milik marga Tambunan dan setibanya di tempat, Terdakwa memesan tuak 1 (satu) botol. Setelah itu Tobat Pinem datang menemui Terdakwa dan mengatakan “ada kayumu bang?” yang kemudian dijawab Terdakwa “ada bang”.  Kemudian Tobat Pinem mengatakan “ayok kita pakai di samping warung tuak” yang kemudian Terdakwa jawab “ayok”. Setelah itu Terdakwa pergi ke samping warung tuak tersebut sambil membawa 1 (satu) batang rokok merek PANAMAS yang sebelumnya Terdakwa minta dari Marga Ginting. Kemudian Terdakwa membuka lintingan rokok tersebut untuk membuang Sebagian tembakau rokok tersebut. kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan ganja dari kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan ganja tersebut di tanah dan kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan ganja untuk mengambil ganja yang berada di dalamnya. Setelah itu Terdakwa mencampurkan ganja tersebutSetelah itu Terdakwa membakarnya dengan korek atau mancis dan kemudian menghisap rokok berisikan ganja tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi ganja tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastic warna putih di tempat sampah yang berada di dekat warung tuak tersebut lalu memasukkan 1 (satu) buah kertas nasi warna coklat ke dalam plastik tersebut dan menyimpannya kembali di kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke warung untuk minum tuak dan pada saat minum tuak tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menangkap Terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menanyakan kepada Terdakwa dimana meletakkan ganja dan kemudian Terdakwa mengatakan ada di kantong celananya. Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi mengamankan 1 (satu) plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat sebagai pembungkus ganja. Setelah itu Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh atau membeli Narkotika jenis Ganja tersebut. selanjutnya Terdakwa menjawab apabila Terdakwa memperoleh atau membeli Narkotika Ganja tersebut dari Herianto Ginting Suka di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tinggalingga Kabupaten Dairi. Mendengar hal tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Herianto Ginting Suka.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang dalam hal membeli atau menerima  Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 306/10154/2024 tanggal 29 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus daun, biji, dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil berat kotor 14.44 gram dan berat bersih 11.78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1839/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 telah dilakukan pemeriksaam secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 11,78 gram dengan hasil positif ganja sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan urine nomor 23502 tanggal 1 April 2024 dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang yang ditandatangani oleh dr. Aurelia M. R. Simbolon, Sp.PK diperoleh hasil urine Terdakwa positif mengandung ganja.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa Edisman Ginting pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa duduk sambil minum tuak di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di warung tuak milik marga Sembiring. Kemudian datang saksi Herianto Ginting Suka untuk meminum tuak. Lalu Terdakwa bertanya kepada saksi Herianto Ginting Suka “udah ada kayumu tadi?” dengan maksud menanyakan Narkotika jenis ganja.  Selanjutnya saksi Herianto Ginting Suka menjawab “sudah”. Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Herianto Ginting Suka “ambillah 1 (satu) Narkotika ganja!”. setelah itu saksi Herianto Ginting Suka pergi kurang lebih selama 15 menit dengan berjalan kaki dan kemudian kembali ke warung tuak milik marga Sembiring. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.50.000,00 kepada saksi Herianto Ginting Suka dan saksi Herianto Ginting Suka mengambil uang tersebut. setelah itu saksi Herianto Ginting Suka mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat sebagai pembungkus Narkotika jenis ganja dari belakang pinggang saksi Herianto Ginting Suka dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja di kantong celana Terdakwa. Setelah menyimpan Narkotika ganja tersebut kemudian Terdakwa kembali melanjutkan minum tuak. Hingga sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi ke Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di warung tuak milik marga Tambunan dan setibanya di tempat, Terdakwa memesan tuak 1 (satu) botol. Setelah itu Tobat Pinem datang menemui Terdakwa dan mengatakan “ada kayumu bang?” yang kemudian dijawab Terdakwa “ada bang”.  Kemudian Tobat Pinem mengatakan “ayok kita pakai di samping warung tuak” yang kemudian Terdakwa jawab “ayok”. Setelah itu Terdakwa pergi ke samping warung tuak tersebut sambil membawa 1 (satu) batang rokok merek PANAMAS yang sebelumnya Terdakwa minta dari Marga Ginting. Kemudian Terdakwa membuka lintingan rokok tersebut untuk membuang Sebagian tembakau rokok tersebut. kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan ganja dari kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan ganja tersebut di tanah dan kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan ganja untuk mengambil ganja yang berada di dalamnya. Setelah itu Terdakwa mencampurkan ganja tersebutSetelah itu Terdakwa membakarnya dengan korek atau mancis dan kemudian menghisap rokok berisikan ganja tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi ganja tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastic warna putih di tempat sampah yang berada di dekat warung tuak tersebut lalu memasukkan 1 (satu) buah kertas nasi warna coklat ke dalam plastik tersebut dan menyimpannya kembali di kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke warung untuk minum tuak dan pada saat minum tuak tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menangkap Terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menanyakan kepada Terdakwa dimana meletakkan ganja dan kemudian Terdakwa mengatakan ada di kantong celananya. Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi mengamankan 1 (satu) plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat sebagai pembungkus ganja. Setelah itu Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh atau membeli Narkotika jenis Ganja tersebut. selanjutnya Terdakwa menjawab apabila Terdakwa memperoleh atau membeli Narkotika Ganja tersebut dari Herianto Ginting Suka di Gunung Sayang Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tinggalingga Kabupaten Dairi. Mendengar hal tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Herianto Ginting Suka.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang dalam hal membeli atau menerima  Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 306/10154/2024 tanggal 29 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus daun, biji, dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil berat kotor 14.44 gram dan berat bersih 11.78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1839/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 telah dilakukan pemeriksaam secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 11,78 gram dengan hasil positif ganja sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan urine nomor 23502 tanggal 1 April 2024 dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang yang ditandatangani oleh dr. Aurelia M. R. Simbolon, Sp.PK diperoleh hasil urine Terdakwa positif mengandung ganja.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya