Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Sdk TUMBUR SILABAN DARNA MANURUNG Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBUR SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARNA MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.711.220,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat  yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Perbuatan yang Wanprestasi atau Ingkar Janji ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Realisasi Pinjaman KPN SIKAP dibuat tanggal 14-04-2013, Surat Pernyataan dibuat tanggal 21 Januari 2015, Surat Perjanjian Realisasi Pinjaman KPN SIKAP dibuat tanggal 1 Desember 2015, Surat Perjanjian dibuat tanggal 5 September 2019 adalah Sah Secara Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat tunggakan cicilan hutangnya dari Januari 2016 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp. 104.914.420,- (seratus empat juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar Tunggakan Cicilannya kepada Penggugat maka Penggugat berhak menjual Agunan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat untuk melunasi tunggakan cicilan Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun sisa hutang berjalan Tergugat sebesar Rp. 6.896.800,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
  6. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Penyerahan Tanah tanggal 08 Juni 2010 sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak