Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Sdk Ranap Lumban Tobing Bupati Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ranap Lumban Tobing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHRanap Lumban Tobing
Tergugat
NoNama
1Bupati Dairi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MEMUTUSKAN

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menanggapi/menghiraukan dan ataupun tidak berbuat sesuatu apapun atas Keberatan Penggugat yang merupakan Sengketa Pemilihan Kepala Desa yang ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan Penetapan Keputusan Bupati atas Kepala Desa Lae Hole terpilih untuk selanjutnya melantik Kepala Desa dimaksud pada tanggal 22 Desember 2021 ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM serta Tergugat haruslah dihukum untuk SEGALA KONSEKWENSI HUKUMNYA.

 

  1. Menghukum Tergugat mencabut penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Lae Hole I sebelumnya serta membatalkan pelantikan Kepala Desa Lae Hole I yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Kewajibannya Menyelesaikan Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Lae Hole I dengan cara melakukan penghitungan suara ulang atau melakukan pemungutan suara ulang atau berbuat sesuatu segera setelah putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang dialami Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 569.320.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)secara Tunai dan seketika itu juga setelah putusan hukum atas perkara ini diputuskan tanpa syarat apapun juga.

 

  1. Menyatakan Putusan hukum atas Perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

 

  1. Membebankan biaya Perkara untuk seluruhnya kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak