Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
KRISMAN TELAUMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 48/L.2.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMAN TELAUMBANUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa Krisman Telaumbanua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan yang didahului dengan rencana, yaitu terhadap Saksi Korban Lasro Parningotan Tindaon dan Saksi Korban Amal Jati Tindaon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

---------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Terdakwa Krisman Telaumbanua bersama Pius Wau datang ke warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat untuk bermain kartu dan meminum tuak. Lalu saksi korban Lasro Parningotan Tindaon menyuruh Terdakwa Krisman Telaumbanua untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena pada saat itu Terdakwa telah kalah bermain kartu, sehingga terjadi cek-cok adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu Pius Wau datang menengahi dan mendinginkan suasana, lalu Terdakwa dan Pius Wau pergi dari warung tuak tersebut menuju Doorsemeer Lolo tempat Pius Wau bekerja yang beralamat di Jalan Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sesampainya di Doorsmeer Lolo, Terdakwa yang masih merasa marah dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan balas dendam. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm dari tempat Doorsmeer Lolo. Melihat persiapan yang dilakukan Terdakwa, Pius Wau berusaha menghentikan Terdakwa, namun karena tekad Terdakwa yang sudah bulat Terdakwa tidak menghiraukan Pius Wau dan segera pergi meninggalkan Pius Wau. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna Biru menuju warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sebelum tiba di warung tuak tersebut, dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari warung tuak, Terdakwa menghentikan sepeda motor nya dengan tujuan agar tidak diketahui orang yang ada di warung tuak tersebut. Lalu Terdakwa berjalan dengan cara mengendap-endap kearah warung tuak milik Edi Aro Gea sambil memegang 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm di tangan Terdakwa dan menyelipkan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm di pinggang Terdakwa yang sebelumnya Terdawa ambil dari tempat Doorsmeer Lolo. Setelah itu, Terdakwa melihat saksi korban Lasro Parningotan Tindaon yang sedan duduk di warung tuak milik Edi Aro Gea, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kearah saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, namun ayunan kayu broti tersebut mengenai tiang atas warung milik Edi Aro Gea sehingga membuat kayu broti tersebut menjadi patah dan patahan kayu broti tersebut mengenai kepala saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu, saksi korban Amal Jati Tindaon yang juga berada di warung tuak tersebut, berusaha memeluk Terdakwa dengan tujuan menjauhkan Terdakwa, namun Terdakwa yang masih memegang sisa kayu broti yang patah tersebut, kemudian Terdakwa mengayunkan potongan sisa kayu broti pada tangan kanan Terdakwa kepada saksi korban Lasro Parningotan Tindaon dan saksi korban Amal Jati Tindaon secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa menusukkan obeng tersebut secara berulangkali kearah saksi korban Amal Jati Tindaon yang mengenai bagian wajah, leher dan dada saksi korban Amal Jati Tindaon. Beberapa saat kemudian, Terdakwa merasa kalah jumlah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Lasro Parningotan Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0215/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu : 

  • pada wajah bagian dahi sisi kanan 4cm dari garis Tengah tubuh 7,5cm dari sudut luar mata kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 1,5cm lebar 1cm;
  • pada anggota gerak atas pada lengan bawah kanan sisi luar 10cm dari siku kanan 9cm dari pergelangan tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm lebar 2cm;
  • pada anggota gerak bawah setentang lutut kanan dijumpai luka memar warna kebiruan dengan ukuran panjang 3cm lebar 2,5cm

Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi sisi kanan, lengan bawah kanan dan luka memar pada lutut kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Amal Jati Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0214/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu : 

  • pada wajah bagian dahi setentang garis Tengah dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm lebar 0,5cm;
  • pada leher sisi depan 7cm dari garis Tengah tubuh 5cm dari puncak bahu kiri dijumpai luka lecet panjang 4cm lebar 1,5cm;
  • pada dada sisi kanan 10cm dari garis tengah tubuh 8cm dari lipatan ketiak kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm dan lebar 1cm;
  • pada dada sisi kanan  10cm dari garis Tengah tubuh setentang lipat ketiak kanan dijumpai luka gores dengan ukuran Panjang 8cm dan lebar 0,2cm;
  • pada dada sisi kiri 15cm dari garis Tengah tubuh 8cm dari lipat ketiak kiri dijumpai luka lecet dengan ukuran Panjang 3cm lebar 1cm
  • pada perut sisi kiri 5cm dari garis Tengah tubuh 10cm dari putting susu kiri dijumpai luka lecet dengan ukuran Panjang 7cm lebar 1 cm;
  • pada punggung 5cm dari garis Tengah tubuh 10cm dari puncak bahu sisi kiri dijumpai luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran Panjang 3cm lebar 2cm;
  • pada anggota gerak atas pada jari manis tangan kanan 14cm dari pergelangan tangan dijumpai luka memar berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 2cm lebar 1 cm.

Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi, leher, dada, perut, dijumpai luka memar pada punggung, jari manis tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. ----------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa Krisman Telaumbanua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan, yaitu terhadap Saksi Korban Lasro Parningotan Tindaon dan Saksi Korban Amal Jati Tindaon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

---------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Terdakwa Krisman Telaumbanua bersama Pius Wau datang ke warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat untuk bermain kartu dan meminum tuak. Lalu saksi korban Lasro Parningotan Tindaon menyuruh Terdakwa Krisman Telaumbanua untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena pada saat itu Terdakwa telah kalah bermain kartu, sehingga terjadi cek-cok adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu Pius Wau datang menengahi dan mendinginkan suasana, lalu Terdakwa dan Pius Wau pergi dari warung tuak tersebut menuju Doorsemeer Lolo tempat Pius Wau bekerja yang beralamat di Jalan Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sesampainya di Doorsmeer Lolo, Terdakwa yang masih merasa marah dengan saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan balas dendam. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm dari tempat Doorsmeer Lolo. Melihat persiapan yang dilakukan Terdakwa, Pius Wau berusaha menghentikan Terdakwa, namun karena tekad Terdakwa yang sudah bulat Terdakwa tidak menghiraukan Pius Wau dan segera pergi meninggalkan Pius Wau. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna Biru menuju warung tuak milik Edi Aro Gea yang beralamat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Sebelum tiba di warung tuak tersebut, dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari warung tuak, Terdakwa menghentikan sepeda motor nya dengan tujuan agar tidak diketahui orang yang ada di warung tuak tersebut. Lalu Terdakwa berjalan dengan cara mengendap-endap kearah warung tuak milik Edi Aro Gea sambil memegang 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm di tangan Terdakwa dan menyelipkan 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm di pinggang Terdakwa yang sebelumnya Terdawa ambil dari tempat Doorsmeer Lolo. Setelah itu, Terdakwa melihat saksi korban Lasro Parningotan Tindaon yang sedan duduk di warung tuak milik Edi Aro Gea, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah kayu broti yang berukuran +85 cm dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kearah saksi korban Lasro Parningotan Tindaon, namun ayunan kayu broti tersebut mengenai tiang atas warung milik Edi Aro Gea sehingga membuat kayu broti tersebut menjadi patah dan patahan kayu broti tersebut mengenai kepala saksi korban Lasro Parningotan Tindaon. Setelah itu, saksi korban Amal Jati Tindaon yang juga berada di warung tuak tersebut, berusaha memeluk Terdakwa dengan tujuan menjauhkan Terdakwa, namun Terdakwa yang masih memegang sisa kayu broti yang patah tersebut, kemudian Terdakwa mengayunkan potongan sisa kayu broti pada tangan kanan Terdakwa kepada saksi korban Lasro Parningotan Tindaon dan saksi korban Amal Jati Tindaon secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang berukuran +33 cm yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa menusukkan obeng tersebut secara berulangkali kearah saksi korban Amal Jati Tindaon yang mengenai bagian wajah, leher dan dada saksi korban Amal Jati Tindaon. Beberapa saat kemudian, Terdakwa merasa kalah jumlah sehingga Terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Lasro Parningotan Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0215/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu : 

  • pada wajah bagian dahi sisi kanan 4cm dari garis Tengah tubuh 7,5cm dari sudut luar mata kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 1,5cm lebar 1cm;
  • pada anggota gerak atas pada lengan bawah kanan sisi luar 10cm dari siku kanan 9cm dari pergelangan tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm lebar 2cm;
  • pada anggota gerak bawah setentang lutut kanan dijumpai luka memar warna kebiruan dengan ukuran panjang 3cm lebar 2,5cm

Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi sisi kanan, lengan bawah kanan dan luka memar pada lutut kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Krisman Telaumbanua maka saksi korban Amal Jati Tindaon mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 0214/RSUD/II/2024 tanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Natalina Ginting dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian tubuh yaitu : 

  • pada wajah bagian dahi setentang garis Tengah dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm lebar 0,5cm;
  • pada leher sisi depan 7cm dari garis Tengah tubuh 5cm dari puncak bahu kiri dijumpai luka lecet panjang 4cm lebar 1,5cm;
  • pada dada sisi kanan 10cm dari garis tengah tubuh 8cm dari lipatan ketiak kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang 2cm dan lebar 1cm;
  • pada dada sisi kanan  10cm dari garis Tengah tubuh setentang lipat ketiak kanan dijumpai luka gores dengan ukuran Panjang 8cm dan lebar 0,2cm;
  • pada dada sisi kiri 15cm dari garis Tengah tubuh 8cm dari lipat ketiak kiri dijumpai luka lecet dengan ukuran Panjang 3cm lebar 1cm
  • pada perut sisi kiri 5cm dari garis Tengah tubuh 10cm dari putting susu kiri dijumpai luka lecet dengan ukuran Panjang 7cm lebar 1 cm;
  • pada punggung 5cm dari garis Tengah tubuh 10cm dari puncak bahu sisi kiri dijumpai luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran Panjang 3cm lebar 2cm;
  • pada anggota gerak atas pada jari manis tangan kanan 14cm dari pergelangan tangan dijumpai luka memar berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 2cm lebar 1 cm.

Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet pada dahi, leher, dada, perut, dijumpai luka memar pada punggung, jari manis tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya