Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Sdk Guswandi Sembiring,S.H SAPPETUA NOVIN PARIAMA NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 65/L.2.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPPETUA NOVIN PARIAMA NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Sappetua Novin Pariama Nababan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Simpang Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Ferbuari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Martin yang berada di Simpang Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi kemudian Terdakwa dan Martin pergi ke warung internet yang berada di Jl. Pakpak Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sesampainya di warung internet tersebut, Martin memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki -laki bermarga Juntak yang lebih dulu berada di warung internet tersebut dan menyuruh laki-laki bermarga Juntak  tersebut untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu di ruko yang berada di Jl SM. Raja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sekitar 30 menit kemudian, laki-laki bermarga Juntak kembali ke warung internet dengan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu dan langsung memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Martin dan teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja pergi ke rumah Martin membawa Narkotika Golongan I jenis sabu yang baru saja dibeli. Sesampainya di rumah Martin, Terdakwa bersama Martin dan teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Lalu Martin memberikan sisa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja sambil mengatakan “bagi dulu sabumu buat pakai-pakaian kami nanti”. Setelah itu teman Martin memberikan sisa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Martin kemudian Martin mengambil sebagian sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip transparan dan memberikannya kepada Terdakwa beserta kaca pirex bekas pakai. Kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sudah diambil Martin beserta kaca pirex bekas pakai ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai di sebuah pot bunga yang berada di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Setelah itu Terdakwa dan Martin pergi ke Jl. Barisan Nauli Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang Martin di kios gadai. Setelah mengambil uang dari kios gadai, Terdakwa dan Martin hendak pulang ke rumah Martin, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jl. SM Raja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Terdakwa dan Martin bertemu dengan ibu dari Martin kemudian ibu Martin menyuruh agar Martin pulang ke rumah bersama ibunya. Sebelum pulang bersama ibunya, Martin menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai yang disimpan di sebuah pot bunga yang berada di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dibawa ke kolam ternak ikan yang berada di kalang baru ujung. Lalu Terdakwa pergi ke Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dan sesampainya di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai. Dan pada saat itu juga anggota Satres Narkoba Resor Dairi datang mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dari Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 289/10154/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor Nik P.84428, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Sidikalang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto 0.16 gram (nol koma satu enam gram) dan berat netto 0.06 gram (nol koma nol enam gram) dan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto 1.08 gram (satu koma nol delapan gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 1151/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt, 2. dr. Supiyani, M.Si dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Sappetua Novin Pariama Nababan berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.06 gram (nol koma nol enam gram)  dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1.08 gram (satu koma nol delapan gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau,

Kedua

Bahwa Terdakwa Sappetua Novin Pariama Nababan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Simpang Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Ferbuari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Martin yang berada di Simpang Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi kemudian Terdakwa dan Martin pergi ke warung internet yang berada di Jl. Pakpak Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sesampainya di warung internet tersebut, Martin memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki -laki bermarga Juntak yang lebih dulu berada di warung internet tersebut dan menyuruh laki-laki bermarga Juntak  tersebut untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu di ruko yang berada di Jl SM. Raja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sekitar 30 menit kemudian, laki-laki bermarga Juntak kembali ke warung internet dengan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu dan langsung memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Martin dan teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja pergi ke rumah Martin membawa Narkotika Golongan I jenis sabu yang baru saja dibeli. Sesampainya di rumah Martin, Terdakwa bersama Martin dan teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Lalu Martin memberikan sisa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada teman Martin yang tinggal di Kecamatan Buntu Raja sambil mengatakan “bagi dulu sabumu buat pakai-pakaian kami nanti”. Setelah itu teman Martin memberikan sisa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Martin kemudian Martin mengambil sebagian sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip transparan dan memberikannya kepada Terdakwa beserta kaca pirex bekas pakai. Kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sudah diambil Martin beserta kaca pirex bekas pakai ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai di sebuah pot bunga yang berada di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Setelah itu Terdakwa dan Martin pergi ke Jl. Barisan Nauli Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang Martin di kios gadai. Setelah mengambil uang dari kios gadai, Terdakwa dan Martin hendak pulang ke rumah Martin, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jl. SM Raja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Terdakwa dan Martin bertemu dengan ibu dari Martin kemudian ibu Martin menyuruh agar Martin pulang ke rumah bersama ibunya. Sebelum pulang bersama ibunya, Martin menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai yang disimpan di sebuah pot bunga yang berada di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dibawa ke kolam ternak ikan yang berada di kalang baru ujung. Lalu Terdakwa pergi ke Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dan sesampainya di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai. Dan pada saat itu juga anggota Satres Narkoba Resor Dairi datang mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dari Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan kaca pirex bekas pakai.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 289/10154/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor Nik P.84428, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Sidikalang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto 0.16 gram (nol koma satu enam gram) dan berat netto 0.06 gram (nol koma nol enam gram) dan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto 1.08 gram (satu koma nol delapan gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 1151/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt, 2. dr. Supiyani, M.Si dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Sappetua Novin Pariama Nababan berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.06 gram (nol koma nol enam gram)  dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1.08 gram (satu koma nol delapan gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya