Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2019/PN Sdk JANSEN HARIANTO PINTUBATU 1.SORTA BR PURBA
2.MARINGAN SITUNGKIR
3.TONNI SITUNGKIR
4.PATTAS SITUNGKIR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2019/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANSEN HARIANTO PINTUBATU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SORTA BR PURBA
2MARINGAN SITUNGKIR
3TONNI SITUNGKIR
4PATTAS SITUNGKIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

  1. Memerintahkan para Tergugat dan serta siapa saja yang menguasai atas objek perkara untuk menjauhkan diri dan mengosongkan objek tanah terperkara dari segala aktifitas hingga adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas menjalankan isi putusan ini.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR  :

  1. Menerima mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik dimana hak hak nya secara hukum harus lah dilindungi;
  4. Menyatakan alas hak dan bukti surat yang di miliki Penggugat yaitu :
  1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah  antara Rasuman  Saragih dengan Penggugat (ic. Jansen Harianto Pintubatu) di ketahui oleh Kepala Desa Paropo,  Camat Silahisabungan yang turut serta membumbuhkan tanda tangan pada tanggal 22 Nopember 2018;
  2. Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 590/04/KD.PAR/XI/2018 an. Jansen Harianto Pintubatu yang di Keluarkan Kepala Desa Paropo pada tanggal 20 Desember 2018. Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut  :
  • TIMUR       Berbatasan        Danau Toba---------------------------------------------37 Meter;
  • SELATAN    Berbatasan        Tanah Milik Jarohan Situngkir------------------------80 Meter;
  • BARAT       Berbatasan        Tanah Milik Ismael Situngkir-------------------------37 Meter;
  • UTARA       Berbatasan        Tanah Milik Jamonang Situngkir---------------------80 Meter;

ADALAH SAH SECARAH HUKUM;

  1. Menyatakan Objek Perkara seluas 80 Meter x 37 Meter atau seluas + 2.960 M2 (dua ribu Sembilan ratus enam puluh) Meter Persegi yang terletak di Dusun I (di kenal dengan Ruma Tanggal) Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara. Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut  :
  • TIMUR                        Berbatasan       Danau Toba---------------------------------------------37 Meter;
  • SELATAN        Berbatasan        Tanah Milik Jarohan Situngkir------------------------80 Meter;
  • BARAT                    Berbatasan           Tanah Milik Ismael Situngkir-------------------------37 Meter;
  • UTARA                    Berbatasan           Tanah Milik Jamonang Situngkir---------------------80 Meter;

ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT

  1. Menetapkan objek perkara untuk diletakkan dalam sita jaminan (Conservatoir Beslag) selama dalam perkara bidang tanah seluas 80 Meter x 37 Meter atau seluas + 2.960 M2 (dua ribuh Sembilan ratus enam puluh) Meter Persegi yang terletak di Dusun I (di kenal dengan Ruma Tanggal) Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara. Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut  :
  • TIMUR                        Berbatasan       Danau Toba---------------------------------------------37 Meter;
  • SELATAN        Berbatasan        Tanah Milik Jarohan Situngkir------------------------80 Meter;
  • BARAT                    Berbatasan           Tanah Milik Ismael Situngkir-------------------------37 Meter;
  • UTARA                    Berbatasan           Tanah Milik Jamonang Situngkir---------------------80 Meter;
  1. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai objek tanah terperkara untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) Rupiah kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan para Tergugat terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrrad) walaupun adanya upaya hukum Banding, dan Kasasi maupun Verzet.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak