Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Sdk Guswandi Sembiring,S.H 1.Syopian Supandy Natap Banjarnahor
2.Davit Lumban Raja
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 36/L.2.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syopian Supandy Natap Banjarnahor[Penahanan]
2Davit Lumban Raja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Syopian Supandy Natap Banjarnahor bersama-sama dengan Terdakwa II Davit Lumban Raja pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Dolok Sanggul, Ds Bangun I, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.05 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang mengendarai mobil angkot 63 warna kuning milik Febryandy Purba yang dipinjam Terdakwa II untuk mencari sewa, namun pada saat perjalanan bensin mobil sudah mau habis. Melihat hal itu Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “kayak mana ini lae, sudah mau habis bensin mobil. Nanti kalau ada sewa, mati pula di tengah jalan”. Kemudian Terdakwa II menjawab “Kita lihat rumah yang bergembok, biar kita curi gas”.
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melihat rumah Saksi Korban Maralus Silaban dalam keadaan digembok dan langsung memberhentikan mobil di depan rumah Saksi Korban tepatnya di Jl. Dolok Sanggul, Ds Bangun I, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi. Kemudian Terdakwa I turun dari mobil angkot dan masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar dan merusak engsel kunci pintu rumah milik Saksi Korban dengan menggunakan alat berupa obeng sementara Terdakwa II menunggu di luar rumah yang posisinya di samping mobil angkot untuk melihat situasi. Setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit TV merk Polytron berwarna hitam kemudian mengambil TV tersebut dan dijepit di ketiak lengan kiri. Selanjutnya Terdakwa I berjalan ke arah pintu belakang dan melihat 2 (dua) buah tabung gas 3kg kemudian mengambil kedua tabung gas tersebut. Setelah itu Terdakwa I berjalan ke arah pintu depan dan meletakkan 2 (dua) buah tabung gas tersebut di dekat pintu depan sambil memanggil Terdakwa II dengan mengatakan “Lae..lae...lae” sehingga Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I lalu membantu mengangkat 2 (dua) buah tabung gas 3kg tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, sepasang kerabu emas berbentuk biji kopi yang dibungkus kertas nota pembelian, dan cincin emas belah rotan yang dibungkus kertas nota pembelian terletak diatas meja kemudian langsung mengambil Handphone dan emas tersebut dengan meninggalkan kertas nota pembelian di dalam rumah. Setelah itu Terdakwa II memasukkan 2 (dua) buah tabung gas 3kg ke dalam mobil angkot di bagian belakang, dan Terdakwa I memasukkan 1 (satu) unit TV merk Polytron bewarna hitam ke mobil angkot di bagian depan tepatnya di samping bangku supir, setelah memasukkan 1 (satu) unit TV merk Polytron bewarna hitam dan 2 (dua) buah tabung gas ke dalam mobil, Terdakwa I duduk dibelakang mobil sementara Terdakwa II mengemudikan mobil tersebut dan berjalan ke arah Sitinjo. Pada saat perjalanan menuju Sitinjo, Terdakwa II melihat Terdakwa I sedang memegang Handphone merk Nokia warna hitam dan bertanya “Dari mana Handphone Itu?" kemudian Terdakwa I menjawab "dari rumah itu”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang tidak memiliki izin dari Saksi Korban Maralus Silaban mengambil 1 (satu) unit TV merk Polytron, 2 (dua) buah tabung gas 3kg, 1 (unit) Handphone merk Nokia warna hitam, sepasang kerabu emas berbentuk biji kopi, dan cincin emas belah rotan dengan berat 3.3gram, mengakibatkan saksi korban Maralus Silaban mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya