Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2016/PN Sdk 1.E. HEBER PARADUAN LUMBAN GAOL
2.MAROJAHAN LUMBANGAOL
3.LASMARIA LUMBAN GAOL
4.MARIANTI LUMBAN GAOL
5.DENBOSTON LUMBAN GAOL
1.RUBEN SIBORO
2.SONDANG LUMBAN GAOL
3.SUGIONO LUMBAN GAOL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2016/PN Sdk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1E. HEBER PARADUAN LUMBAN GAOL
2MAROJAHAN LUMBANGAOL
3LASMARIA LUMBAN GAOL
4MARIANTI LUMBAN GAOL
5DENBOSTON LUMBAN GAOL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUBEN SIBORO
2SONDANG LUMBAN GAOL
3SUGIONO LUMBAN GAOL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN.
  2. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi Penetapan Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk tanggal 4 Agustus 2016 yang memanggil  TURUT TERLAWAN I untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 untuk diberikan tegoran/peringatan segera melaksanakan isi/bunyi putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 91/PDT/2016/PT.MDN.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai PARA PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Penetapan Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk tanggal 4 Agustus 2016 jo putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 91/PDT/2016/PT.MDN adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tindakan Anmanning berdasarkan Penetapan Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk tanggal 4 Agustus 2016 memanggil  TURUT TERLAWAN I untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 untuk diberikan tegoran/peringatan segera melaksanakan isi/bunyi putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 20/Pdt/G/2015/PN. Sdk tanggal 16 November 2015 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 91/PDT/2016/PT.MDN tanggal 22 Maret 2016 tidak berdasar hukum dan tidak mengikat bagi PARA PELAWAN.
  5. Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II atau kepada siapa saja yang menguasai tanah berukuran 22 Meter x 16 Meter seluas 132 Meter Persegi berikut satu unit rumah tinggal diatasnya terbuat dari lantai semen, dinding seperempat batu, dan atasnya papan atap seng berukuran lebar 6 Menter dan panjang 17 Meter di Desa Simartugan Julu, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur              : Kebun kopi keluarga Anton Tambun 6 Meter.

Sebelah Barat               : Jalan Raya Tigabaru-Sumbul 6 Meter.

Sebelah Utara               : Tanah Muda Tambun 22 Meter.

Sebelah Selatan           : Kebun Romauli Kaloko 22 Meter. 

untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN. 

6. Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk mentaati isi putusan;

7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak