Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Sdk Juanda Tumanggor Lamtiur Maida Anakampun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juanda Tumanggor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lamtiur Maida Anakampun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian utang piutang pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dan surat perjanjian utang piutang pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, Sah dan berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).;
  4. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquountuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesar Rp. 70.000.000-, berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)perbulan atau sekitar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)pertahun dikalikan 4 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai saat ini tahun 2020 menjadi sebesar Rp.38.400.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah. Maka total keseluruhan pokok dan bunga adalah sebesarRp. 108.400.000,- (seratus  delapan juta empat ratus ribu rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugatadalah sebesar Rp. 458.400.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)secara tunai dan kontan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara initerutamaatasSertifikat Hak Milik Nomor: 70 A.n. Landi Berutu  dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 184 A.n. Mester Tumangger  yang saatiniberadadalampenguasaanPenggugat;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta-merta (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul.

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak