Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Sdk JUANDA TUMANGGOR 1.ENNY KUDADIRI
2.DARMENDRA RAJAGUKGUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANDA TUMANGGOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENNY KUDADIRI
2DARMENDRA RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian utang piutang pada hari Senin tanggal 05 maret 2018 dan surat perjanjian utang piutang pada hari Selasa tanggal tanggal 20 maret 2018, Sah dan berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).;
  4. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquo untuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan atau sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)terhitung sejak bulan juni s/d oktober 2021 menjadi sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)ditambah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan atau sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)terhitung sejak bulan juni s/d oktober 2021 menjadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Maka total keseluruhan pokok dan bunga adalah sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini terutama atas Surat Penyerahan Tanah Nomor : - tanggal 25 juni 2008 An. Darmendra Rajagukguk, Surat Penyerahan Tanah Nomor : - tanggal 02 juni 2011 An. Darmendra Rajagukguk, BPKB SPM nomor K-08279475 tanggal 25 november 2013 An. Enny Kudadiri dan BPKB SPM nomor K-04614354 tanggal 22 agustus 2013 An. Holden Nadapdapyang saat ini dalam penguasaan Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini serta-merta (Uit VoerbaarBij Voraad), meskipun ada hukum banding, verzet maupun kasasi;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar denda paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak