Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Alm. Rudu Ginting, Alm. Semangat Br. Ginting, Ngalemi Br. Ginting, Nurliana Br. Ginting, Kastariana Br. Ginting, Sri cukup Br. Ginting dan Sarjana Ginting adalah sah secara hukum merupakan ahli waris Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan istrinya yang bernama Ngena Ate Br. Tarigan
- 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepada Desa Tupak raja
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum utuk mengajukan gugatan ini mewakili ahli waris Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan istrinya yang bernama Ngena Ate Br. Tarigan lainnya;
- Sebidang Tanah dengan ukuran lebar ± 200Meter dan Panjang ± 150 Meter atau sekitar kurang lebih 100 panggung (± 3 Ha )yang terletak di desa Kendit Liang Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi , dengan batas-batas sebagaiberikut:
Sebelah Utara: Jalan Umum Menuju Desa Gundaling
Sebelah Selatan: tanah Maida Br.Sihotang, Perladangan
Perladangan Marga Ginting.
Sebelah Timur: tanah Jaulim Simbolon
Sebelah Barat: Perladangan Ariduntua Silalahi
Dimana tanah tersebut diperoleh oleh Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting dengan membelinya dari Raja Uong adalah Sah secara Hukum milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting .
- Menyatakan Tanah Objek Perkara yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan Tergugat II menguasai bahagian Tanah milik atas penguasaan tanah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting adalah sekitar kurang lebih 60 Panggung dengan batas-batas sebagai berikut
Utara : Perladangan Jaulim Simbolon
- umum menuju Desa Gundaling
- Jaulim Simbolon
- umum menuju Desa Gundaling
dan Tergugat III menguasai bahagian tanah milik atas penguasaan tanah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting adalah sekitar kurang 40 Panggung dengan batas-batas sebagai berikut :
- umum menuju Desa Gundaling
Suprianus Sembiring, PerladanganMargaGinting
- umum menuju Desa Gundaling
- Aridun tua Silalahi
Adalah sah milik Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai Tanah Objek Perkara yang merupakan bahagian dari Budel Harta Almarhum Pt. Em. Nutup Ginting Manik Als. Nutup Ginting yang merupakan Orang Tua Penggugat bersama Ahli Waris lainnya ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II oleh karena Perbuatannya yang melawan hukum tersebut untuk mencabut tanaman yang ditanam diatas objek perkara, membongkar Bangunan Pondoknya, mengembalikan Tanah Objek Perkara dalam keadaan baik adanya kepada Penggugat bersama saudara saudara penggugat lainnya untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya dan menikmati hasilnya dengan leluasa.
- Menyatakan segala perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun pihak lain kecuali Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainya yang menimbulkan hak diatas Tanah Objek Perkara adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan Peletakan Sita Penjagaan yang telah ditetapkan Majelis Hakim atas Objek Perkara adalah Sah.
- Menyatakan Putusan Hukum atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum lainnya dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan Moriil yang telah dialami Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya akibat Perbuatan Tergugat yang telah melawan hukum tersebut sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat bersama saudara saudara Penggugat lainnya dengan seketika dan tunai tanpa adanya syarat apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini.
|