Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Sdk SITAR SITUMORANG MAKMUR TARIGAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITAR SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAKMUR TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10-12-2016 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan uang yang dipinjamkanya dari Penggugat sebagiamana dalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10-12-2016 adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat penjaman tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Bank sejak Mei 2017 (setelah berakhirnya perjanjian pengembalian uang) sebesar            Rp. 20.000.000,- x 1% = Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);)
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian moril yang dialami penggugat adalah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah
  7. Menyatakan Penetapan obyek tanah perladangan yang merupakan agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 532 tahun 2016 atas nama Makmur Tarigan adalah sah dan berharga sebagai sita jaminan bagi kepentingan Penggugat;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak