Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Sdk | ANTON TISNA SUMANTRI, Pemimpin Cabang PT.BRI Tbk | 1.MARTUA MALAU 2.NURMAWATI NAIBAHO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah wanprestasi kepada Penggugat. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 88.385.759 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 78.807.578,- dan bunga berjalan sebesar Rp. 9.578.181,- 3. Apabila tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 182 Ds. Sitinjo II atas nama Nurmawati Naibaho yang dijaminkan kepada Penggugat dilelalang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan II kepada Penggugat ; 4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 182 Ds. Sitinjo II An. Nurmawati Naibaho berikut sekaligus tanah dan bangunan yang ebrdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan sita jaminan (Conservatoir Baslag) bagi kepentingan tergugat ; 5. Mmerintahkan kepada tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan kepemilikan SHM No. 182 Ds. Sitinjo II An. Nurmawati Naibaho untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut ; Apabila tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya tergugat I dan II sendiri, pihak pengguhgat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR : "Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya" |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |