Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sdk ELVIN TP NAINGGOLAN PORMAN SUDIRO G NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVIN TP NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PORMAN SUDIRO G NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor pertanahan kab. Pakpak barat
2Kepala desa siempat rube I
3Sarno solin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;  

 

  1.  Menyatakan dalam hukum, Sertifikat No 92/Desa Siempat Rube I, dengan Nomor Surat Ukur 36/Siempat Rube I/2011, tanah seluas 984 M2 beserta satu Unit Rumah yang berdiri diatas tanah partapakan tersebut yang terletak di  Jalan Kuta Jugak Desa Siempat Rube I Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pak Pak Bharat, Propinsi Sumatera Utara tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat kepada Tergugat sebagai Pemilik, sebagaimana Sertifikat No 92/Desa Siempat Rube I, dengan Nomor Surat Ukur 36/Siempat Rube I/2011 atas nama Porman Sudiro G Nenggolan tidak berkekuatan Hukum ;

 

  1. Menyatakan dalam hukum, Perbuatan TERGUGAT, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehtmatig) dan suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum ;

 

 

  1. Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT  dan Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Isi Putusan in casu a quo ;

 

Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT  dan Turut  TERGUGAT untuk segera mengembalikan Bidang  Tanah Terperkara dengan tanpa  syarat dan tanpa beban

  1. apapun, kedalam Bundel Waris  dari  Alm, Luanusdin Neggolan dan Ibunya Alm, Emmariati Cibro ;

 

  1. Menyatakan dalam hukum, Isi Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Perlawanan Pihak III (Derden Verzet), Bantahan (Verzet),  maupun Banding (Uit buj voorad)  ;

 

  1. Menyatakan dalam  hukum, menghukum TERGUGAT  dan Turut Tergugat  untuk  membayar  semua biaya yang timbul dari perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak