Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Sdk MAHUDIN ANGKAT 1.EDY PADANG
2.RUMINTA RAJAGUKGUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHUDIN ANGKAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY PADANG
2RUMINTA RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan ingkar janji (Wanprestasi)
  3. Menyatakan sah sebagai hukum Surat Perjanjian Akta Notaris No.11 tertanggal 13 September 2016.
  4. Menyatakan Sita jaminan (conservatoir baslaag) terhadap Tanah yang terletak di Jambu Lebbuh Kekelengen, Desa Siempat Rube I, Keccamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat dengan batas-batas:Utara Pasar Hitam;

Selatan Tanah Mili Padang; Timur Tanah Sura Padang; Barat Tanah Apul Padang, sebagaimana surat Keterangan Tanah No:140/91/KD/VI/2016, tertanggal 8 Juni 2016, yang diketahui Camat Siempat Rube dengan ukuran 188mX70m= 1.316m2(seribu tiga ratus enam belas meter persegi) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidikalang  adalah sah dan berharga; ------------------------------

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat

Kerugian materil: dengan nilai Rp. 69.760.000,-(enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian: bunga uang sebesar 3% dari Rp.64.000.000,-(enam puluh empat juta rupiah)adalah sebesar Rp.1.920.000,-(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), jika dihitung selama 3 tahun menjadi Rp.5.760.000,-(lima juta tujuh ratus enampuluh ribu rupiah). dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kontan dan sekaligus.

6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini  terhitung 14 (empat belas) hari setelah keputusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada  Para Tergugat

7.Memerintahkan Para Tergugat untuk menandatangai surat pelepasan atas tanah sebagaimana diuraian diatas

8.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan perlawanan, banding atau kasasi.

9.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR ;

Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak