Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2019/PN Sdk | MAHUDIN ANGKAT | 1.EDY PADANG 2.RUMINTA RAJAGUKGUK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2019/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Selatan Tanah Mili Padang; Timur Tanah Sura Padang; Barat Tanah Apul Padang, sebagaimana surat Keterangan Tanah No:140/91/KD/VI/2016, tertanggal 8 Juni 2016, yang diketahui Camat Siempat Rube dengan ukuran 188mX70m= 1.316m2(seribu tiga ratus enam belas meter persegi) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidikalang adalah sah dan berharga; ------------------------------ 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Kerugian materil: dengan nilai Rp. 69.760.000,-(enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian: bunga uang sebesar 3% dari Rp.64.000.000,-(enam puluh empat juta rupiah)adalah sebesar Rp.1.920.000,-(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), jika dihitung selama 3 tahun menjadi Rp.5.760.000,-(lima juta tujuh ratus enampuluh ribu rupiah). dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kontan dan sekaligus. 6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung 14 (empat belas) hari setelah keputusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Para Tergugat 7.Memerintahkan Para Tergugat untuk menandatangai surat pelepasan atas tanah sebagaimana diuraian diatas 8.Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan perlawanan, banding atau kasasi. 9.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR ; Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |