Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Sdk |
Tanggal Surat |
Senin, 17 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Roberto Tumpak Parlindungan Pakpahan | 2 | Rodinhot Parulian Pakpahan | 3 | Rompi Pakpahan | 4 | Rinda Pakpahan | 5 | Rogusta Pakpahan | 6 | Evi Romenti Pakpahan | 7 | Rumedi Pakpahan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irawaty,SH | Roberto Tumpak Parlindungan Pakpahan | 2 | Irawaty,SH | Rodinhot Parulian Pakpahan | 3 | Irawaty,SH | Rompi Pakpahan | 4 | Irawaty,SH | Rinda Pakpahan | 5 | Irawaty,SH | Rogusta Pakpahan | 6 | Irawaty,SH | Evi Romenti Pakpahan | 7 | Irawaty,SH | Rumedi Pakpahan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 747.800.000,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga hutang kepada Para Penggugat selama 39 Bulan yaitu sejumlah Rp. 145.821.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan seluruh harta Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan terhadap hutang-hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat dan Turut Tergugat yakni:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jl. Sakti gang Kua Kelurahan Sidikalang, kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang diperoleh Tergugat dan TergugatI dari Paniopan Sitinjak untuk diletakkan sita jaminan.
- Investasi Tergugat selaku Pegawai BUMD pada PDAM Tirta Nciho Kabupaten Dairi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |