Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Sdk 1.Roberto Tumpak Parlindungan Pakpahan
2.Rodinhot Parulian Pakpahan
3.Rompi Pakpahan
4.Rinda Pakpahan
5.Rogusta Pakpahan
6.Evi Romenti Pakpahan
7.Rumedi Pakpahan
Deliana Situngkir
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Roberto Tumpak Parlindungan Pakpahan
2Rodinhot Parulian Pakpahan
3Rompi Pakpahan
4Rinda Pakpahan
5Rogusta Pakpahan
6Evi Romenti Pakpahan
7Rumedi Pakpahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHRoberto Tumpak Parlindungan Pakpahan
2Irawaty,SHRodinhot Parulian Pakpahan
3Irawaty,SHRompi Pakpahan
4Irawaty,SHRinda Pakpahan
5Irawaty,SHRogusta Pakpahan
6Irawaty,SHEvi Romenti Pakpahan
7Irawaty,SHRumedi Pakpahan
Tergugat
NoNama
1Deliana Situngkir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Paris Sihombing
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang merugikan Para Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 747.800.000,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga hutang kepada Para Penggugat selama 39 Bulan yaitu sejumlah Rp. 145.821.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);
  1. Menyatakan seluruh harta Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan terhadap hutang-hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat dan Turut Tergugat yakni:
  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jl. Sakti gang Kua Kelurahan Sidikalang, kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang diperoleh Tergugat dan TergugatI dari Paniopan Sitinjak untuk diletakkan sita jaminan.
  2. Investasi Tergugat selaku Pegawai BUMD pada PDAM Tirta Nciho Kabupaten Dairi.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorrad);
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak