Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sdk 1.SINGANUI SILALAHI
2.TONY SOLIN
3.ANTONI SIHOMBING
Kepala Kepolisian Resor Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SINGANUI SILALAHI
2TONY SOLIN
3ANTONI SIHOMBING
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Dairi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Status Tersangka terhadap diri Para Pemohon dan Tindakan Termohon yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dibuat oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Para Pemohon segera setelah Putusan terhadap permohonan praperadilan ini dibacakan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan praperadilan ini.

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya